Home Hukum Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp75 Miliar

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp75 Miliar

Pekanbaru, Gatra.com - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 Kilogram. Jika diuangkan, sabu yang dikemas dalam bungkus teh produk China ini, tak kurang dari Rp75 miliar.

"Penangkapan ini merupakan rekor bagi Polres Inhil. Sejak berdiri Polres ini, baru kali ini kita mengamankan barang bukti sabu seberat 50 kg," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Jumat (23/10).

Dian menceritakan, kejadian berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di perkebunan PT ASI di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Inhil pada Rabu (21/10). Mendapat info itu, petugas pun turun dan melakukan pengintaian selama lima malam enam hari.

Saat menemukan barang haram tersebut, petugas tidak melihat satu orang pun pelakunya.

"Sabu disimpan di dalam 3 karung yang dikemas dalam bungkus teh produk China warna hijau. Satu bungkus teh itu masing-masing berisikan sabu seberat 1 Kg. Jadi total di dalam 3 goni itu sebanyak 50 bungkus," katanya.

Setelah menemukan barang bukti sabu, pada Kamis (22/10), barulah petugas berhasil mengamankan kurir inisial Y (43). Ditangan warga Kabupaten Inhil itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti senjata tajam, uang tunai sebesar Rp10 juta dan 2 unit handphone.

"Kita masih mendalami kasus ini. Bagi pelaku yang sudah diamankan terancam pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Dian.

243

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR