Home Hukum Polisi Ringkus Residivis Curanmor 20 TKP, Sita 16 Motor

Polisi Ringkus Residivis Curanmor 20 TKP, Sita 16 Motor

Blora, Gatra.com- Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang Jawa tengah meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis.

 

Satu orang pelaku yang diamankan adalah Achmad Amar Khairudin alias Mat seorang residivis Warga Kabupaten Pati Jawa tengah.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tendi Rongre mengatakan pelaku diamankan beserta 7 unit sepeda motor. Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor.

"Jadi total ada 16 kendaraan. Tapi harus dibedakan. 7 kendaraan diamankan lebih awal dan 9 kendaraan dari pengembangan kasus pelaku. Semua di wilayah Rembang," ungkap Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Sabtu (24/10)

Menurut Kapolres, sasaran pelaku merupakan kendaraan yang ditinggal pemiliknya di tengah sawah. Saat beraksi pelaku dibantu satu temannya yang kini masih buron.

"Jadi saya minta warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraanya. parkir di tempat yang lebih aman. Karena pelaku ini sebelum melancarkan aksinya, selalu memantau situasi," kata Kapolres.

Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut ia jual ke seorang penadah di wilayah Kabupaten Pati. "Sudah 20 kali pak. Satunya saya jual 1-1,5 juta ke teman di wilayah Pati," ucapnya kepada petugas.

Dalam aksinya pelaku hanya butuh 5 detik untuk membawa kabur sepeda motor korbannya. "Saya rusak pakai kunci T, lalu saya bawa kabur bersama teman saya," ungkapnya

Saat ini polisi masih memburu teman pelaku dan seorang penadah hasil kejahatan pelaku. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

443