Home Gaya Hidup Libur Panjang di Yogyakarta, Ini Aturan untuk Wisatawan

Libur Panjang di Yogyakarta, Ini Aturan untuk Wisatawan

Yogyakarta, Gatra.com – Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengimbau wisatawan mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah ketentuan saat menikmati libur panjang akhir bulan ini di Kota Yogyakarta. Pelanggarnya siap-siap diminta menyapu jalan dan didenda Rp100 ribu.

Heroe mengatakan transaksi non-tunai telah terfasilitasi di kawasan Malioboro, termasuk di Pasar Beringharjo. “Transaksi seperti itu akan mengurangi kontak dengan orang lain,” kata Heroe, Sabtu (24/10).

Heroe meminta wisatawan tetap berbelanja saat berwisata di Yogyakarta. “Semakin banyak uang Anda belanjakan, maka jiwa-jiwa dan keluarga yang terbantu akan semakin banyak,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

Turis beragama Islam juga diimbau untuk membawa peralatan beribadah pribadi. Heroe menjelaskan sejumlah masjid di Yogyakarta membatasi jumlah pengunjung. "Sebab jika jumlah orang yang masuk masjid sudah cukup, pintu akan ditutup dan bisa jadi harus salat di tempat parkir atau di jalan,” ucapnya.

Menurut Heroe, pembatasan pengunjung juga diberlakukan di sejumlah tempat seperti kawasan Malioboro. Pembatasan meliputi alur jalan satu arah, kapasitas pengunjung, hingga tempat duduk.

“Jika dari Stasiun Tugu maka pilih jalur pedestrian yang kiri atau timur jalan. Kalau dari Titik Nol atau Pasar Beringharjo menuju ke utara atau ke arah Stasiun Tugu, pilih jalur sebelah barat atau kiri juga. Supaya bisa mengurangi papasan antar orang, ketika banyak pengunjung,” katanya.

Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah membagi Malioboro dalam lima zona dengan kapasitas maksimal 500 orang tiap zona. Setiap masuk ke satu zona pengunjung harus memindai QR-Code sebagai bagian pemantauan.

“Begitu juga sejumlah tempat duduk, sudah diatur, di mana berdiri dan di mana duduknya. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan. Taati saja petunjuk-petunjuknya di Malioboro,” kata dia.

Sebagai catatan, sejumlah kasus Covid-19 ditemukan pada pedagang di Zona 3 Malioboro, medio September lalu. Petugas telah menangani penderita dan lokasi tempat berjualan para pedagang tersebut sesuai ketentuan. 

Secara periodik, Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta bersama Polri dan TNI menggelar operasi yustisi penerapan protokol Covid-19. Petugas akan menindak pelanggar protokol kesehatan.

“Bagi yang ditindak, sanksinya bisa teguran, sanksi sosial, dan denda uang Rp100 ribu. Tentu Anda tidak ingin membuat kenangan ketika berlibur di Jogja kena sanksi sosial harus menyapu jalan tho,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan seluruh petugas akan diturunkan dalam operasi yustisi selama libur panjang. Sebanyak 459 petugas disebar di 64 lokasi yang mayoritas berupa destinasi wisata.

“Di sepanjang pantai, wisata di gunung, dan perkotaan. Untuk di perkotaan, termasuk kawasan Malioboro. Kami juga akan melakukan pengecekan pengunjung di hotel-hotel, mengenai surat hasil rapid test non-reaktif bagi mereka yang dari zona merah Corona,” ucapnya.

Ketatnya penerapan protokol kesehatan tersebut seiring kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terus bertambah. Hari ini, Pemda DIY mengumumkan 44 kasus baru, termasuk 11 kasus dari Kota Yogyakarta.

Dengan tambahan itu, total ada 3.506 kasus Covid-19 di DIY dengan rincian 2.842 orang sembuh, 88 orang meninggal, dan 576 orang kasus aktif.

804