Home Politik Meredam Konflik Papua, Efektivitas TGPF, Penyelesaian HAM

Meredam Konflik Papua, Efektivitas TGPF, Penyelesaian HAM

Lampu Merah untuk Papua

Oleh: Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto*

 

Pada Tanggal 19 September 2020, jatuhnya korban jiwa di Papua terjadi lagi. Pendeta Yeremia Zanambani ditemukan mati terbunuh. Pendeta Yeremia yang terbunuh adalah Ketua Sekolah Teologia Atas (STA) di Hitadipa dan gembala jemaat Imanuel Hutadipa dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Hitadipa wilayah Papua 3, penterjemah Al Kitab bahasa Moni dan tokoh gereja dan juga pemuka masyarakat suku Moni.

Menko Polhukam telah membentuk TGPF kasus penembakan di Intan Jaya atas permintaan Presiden Jokowi merespons surat dari Persekutuan Gereja Injil Indonesia (PGII) dengan adanya pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di Intan Jaya, Papua. Mahfud mengatakan peristiwa tewasnya pendeta Yeremia Zanambani diduga ada keterlibatan oknum aparat.

Hal itu terlihat dari pernyataan Menko Polhukam pada 21 Oktober 2020 yang disiarkan dari kantor Kemenko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. “Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada Tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat, meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Mahfud.

Pernyataan inilah yang membuat TNI tersandera. Frasa “Oknum Aparat” pasti akan dibaca masyarakat bahwa itu adalah TNI. Demikian pula frasa “Dugaan” juga membuat TNI tersandera. Itu bisa benar juga bisa tidak benar. Sedangkan bila tidak benar, masyarakat akan bilang itu rekayasa. Sehingga secara tidak langsung benar atau tidak benar masyarakat akan membaca bahwa pelaku penembakan pendeta Yeremia adalah TNI. Hal ini membuat TNI tersandera sebagai pelanggar HAM.

Hal lain yang membuat TNI tersandera dalam tuduhan sebagai pelanggar HAM karena adanya pembunuhan tokoh adat Papua, Dortheys Hiyo Eluay yang dikenal dengan sebutan sehari-hari Theys Eluay oleh Kopassus pada tanggal 10 Nopember 2001 membuat daftar tuduhan pelanggaran HAM oleh TNI.

Apa itu Pelanggaran HAM

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Pelanggaran HAM berat adalah Pelanggaran HAM yang bersifat non-derogable rights, yang haknya tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apa pun termasuk pelanggaran HAM berat.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Jadi sangat jelas bahwa jatuhnya korban jiwa manusia yang disebabkan karena kelalaian aparat negara itu dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dunia Internasional Melihat Pelanggaran HAM di Papua

Situasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua mendapat perhatian dari Uni Eropa. Hal itu dapat dilihat dari EU Parliament Letter on West Papua, pada Tanahku.west-papua.nl. yang diakses pada 7 Mei 2014. Kira-kira isinya berikut:

"West Papua has been subject to a heavy military presence since Indonesia took administrative control of the region in 1963 and became part of the Republic of Indonesia in 1969. Different estimations from civil society organisations and churches allege that tens of thousands of indigenous Papuans were killed during military operations between the 1960s and 1980s. While these mass crimes have not been acknowledged by Indonesia, its government has sought to introduce reforms in West Papua since 1998. The military and police have been separated and West Papua has been granted the Special Autonomy Law in 2001. However, the reforms have not resulted in the accountability of the security forces for human rights violations".

Surat di atas merupakan bukti bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua sudah mendapat perhatian dunia Internasional khususnya Uni Eropa. Selain itu, lima (5) orang pakar untuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengecam perlakuan tak manusiawi aparat keamanan terhadap warga asli Papua.

Kelima orang pakar yang bekerja secara sukarela untuk PBB yaitu Victoria Tauli Corpuz, rapporteur PBB untuk hak suku asli, Seong-Phil Hong yang fokus pada isu penahanan semena-mena, Michel Forst, rapporteur PBB untuk situasi aktivis HAM, Nils Melzer, pakar di bidang penyiksaan dan hukuman tidak manusiawi serta E.Tendayi Achiume, rapporteur PBB untuk isu rasisme, diskriminasi rasial dan kekerasan.

Tokoh Indonesia Melihat Pelanggaran HAM di Papua

Melihat kondisi yang terjadi di Papua, Prof. Dr. Franz Magnis dalam buku “Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual” (2015) menegaskan:

“Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia…. Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).

“… Kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257).

Sementara itu Pastor Frans Lieshout melihat bahwa “Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.” (Lihat: Pastor Frans Lieshout “OFM: Gembala dan Guru Bagi Papua”, 2020: hal. 601).

Selain itu hasil investigasi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Manusia Papua dipimpin langsung Direktur Theo Hesegem pada 25-27 Desember 2018 membuktikan, bahwa Pdt. Giyimin Nigiri (80/L) benar tewas di tangan pasukan elit TNI. Pendeta Geyimin Nirigi tewas ditembak oleh pasukan elit TNI tanggal 19 Desember 2018 di Distrik Mapenduma.

Staf Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Achmad Fanani Rosyidi menyatakan, bahwa peristiwa yang dialami pendeta Yeremia menambah daftar kasus kekerasan terhadap orang asli Papua yang terus berulang dan tidak ada penyelesaian sama sekali. Mengutip pernyataannya pada 30 September 2019. “Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi dalam pembunuhan Pendeta Elisa Tabuni pada 16 Agustus 2004 di Puncak Jaya. Kemudian, Pendeta Gimin Narigi yang juga tewas tertembak di wilayah Mapenduma pada 18 Desember 2018," kata Achmad Fanani.

Sanksi Bagi Pelanggar HAM

Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini antara lain: jatuhnya korban jiwa, sering akan mendapat kecaman sebagai negara yang melakukan pelanggaran serius HAM (gross violation of human rights). Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dilaksanakannya Humanitarian Intervension.

Yang dimaksud dengan Humanitarian intervention adalah “Military intervention in a state, without the approval of its authorities, and with the purpose of preventing [or ending] widespread suffering or death among the inhabitants” (Roberts 1993:429).

Jadi sangat jelas bahwa “dengan alasan untuk mencegah meluasnya kematian penduduk suatu wilayah”, dunia internasional dapat melakukan intervensi bersenjata. Demikian juga di papua, apabila kematian-kematian rakyat Papua masih terjadi terus, maka tidak tertutup kemungkinan Majelis Umum PBB akan membentuk "Humanitarian Intervention Force for Papua" yang ujung-ujungnya dikhawatirkan dapat membatalkan resolusi MU PBB No. 2504 yang dapat mengakibatkan Papua lepas dari NKRI.

Selain itu bagi para pelanggar HAM berat, dapat diajukan ke pengadilan Internasional. Beberapa lembaga internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional salah satunya adalah : Mahkamah Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang dan Mahkamah pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.

Di samping itu berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, dapat dibentuk Peradilan internasional ad hoc atau tidak permanen. Sampai saat ini telah terbentuk dua Pengadilan ad hoc yaitu yaitu International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY), dan Internasional Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).

Menjaga Papua Tetap Dalam NKRI

Papua tetap dalam NKRI itu adalah harga mati. Tapi harga itu tentunya tidak jatuh dari langit begitu saja. Diperlukan adanya upaya serius dari pemerintah. Salah satu upaya yang mutlak harus dikerjakan oleh pemerintah adalah jangan sampai DK PBB membuat Internasional Criminal Tribunal for Indonesia. Untuk itu maka harus di hindari jatuhnya korban jiwa masyarakat Papua yang dapat dituduh sebagai Pelanggaran HAM berat.

Jatuhnya korban jiwa yang dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat apabila pelakunya adalah TNI atau diduga TNI. Bila korban jiwa itu jatuh karena Polisi, maka hal itu tidak akan dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian untuk masa mendatang mengurangi kehadiran TNI di Papua untuk menghadapi para pelanggar hukum, barangkali dapat dipertimbangkan. Semakin banyak TNI di Papua, semakin besar kemungkinan TNI tertuduh sebagai Pelanggar HAM berat dan semakin besar pula kemungkinan terbentuknya Humanitarian Intervention dan Pengadilan HAM Internasional utk Indonesia yang pada akhirnya dapat melepaskan Papua dari NKRI. Masalah kedaulatan RI di Papua sudah selesai.

*Pengamat intelijen dan pertahanan. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS). Penulis Buku “Jangan Lepas Papua” (2014)

1252