Home Ekonomi Buruh Jabar akan Kepung Lagi Gedung Sate Besok

Buruh Jabar akan Kepung Lagi Gedung Sate Besok

Bandung, Gatra.com - Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana kembali melakukan demonstrasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10) besok. 

Buruh mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat menaikkan Upah Minimum di Kabupaten/Kota sebanyak 8 persen, serta meminta presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan aksi besok bertepatan dengan rapat pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

"Buruh tuntut Kenaikan Upah Minimum minimal 8% dan Batalkan Omnibus law cipta kerja. Kita juga menolak UMP Jabar 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK, Jawa Barat tidak membutuhkan UMP," katanya saat dihubungi Gatra, Senin (26/10). 

Roy menjelaskan, tuntutan UMK Tahun 2021 minimal kenaikkan sebesar 8% didasari oleh pertimbangan kenaikkan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang memuat rata-rata 5% kenaikan. Selain itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2020.

"Karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020, tapi berlaku di Januari 202. Maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021," paparnya. 

Roy menegaskan, elemen buruh tegas menolak Undang-undang Omnibus Law dan menuntun Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut atau membatalkan aturan tersebut. Pasalnya, ia menilai Omnibus Law cacat formil dan materil, serta sangat merugikan kaum buruh. 

"Aksi besok tanggal 27 Oktober 2020 akan diikuti kurang lebih 3.000 perwakilan anggota serikat pekerja di Jawa barat, dan kita juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam waktu dekat meminta Bupati/wali kota untuk merekomendasikan kenaikkan UMK tahun 2021 minimal 8% kepada Gubernur Jawa barat," katanya.

145

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR