Home Hukum Jadi Saksi Sengketa Dana Politisi PDIP, 3 Jaksa Dilaporkan

Jadi Saksi Sengketa Dana Politisi PDIP, 3 Jaksa Dilaporkan

Yogyakarta, Gatra.com - Para pegiat antikorupsi dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga orang Jaksa Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) ke Komisi Kejaksaan RI.

Mereka dilaporkan karena menjadi saksi atas sengketa dana hibah klub sepak bola Bantul Rp11,68 miliar yang melibatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Idham Samawi.

Koordinator GAKY Tri Wahyu menjelaskan tiga jaksa Kejati DIY yang dilaporkan berinisial ADH, TWA, dan RDL. Mereka diduga melanggar UU Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Di antara tiga jaksa tersebut, ada seorang jaksa di tahun 2013 juga pernah mempunyai kasus diduga melanggar kode etik jaksa saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung," tutur Tri, Senin (26/10).

Pelaporan tersebut dikirim Senin sore ini dari Yogyakarta melalui pos ke kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta. Tri menjelaskan GAKY melaporkan tiga jaksa itu karena menjadi saksi penggugat untuk Idham atas kasus sengketa dana hibah yang bergulir di Pengadilan Negeri Bantul.

Kasus ini bermula saat Idham, mantan Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian dana hibah Rp11,6 miliar ke Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada 2013. Idham mengembalikan dana itu ke Pemkab Bantul pada 2014 hingga pada 2015 Kejati mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3).

SP3 ini menjadi dasar Idham meminta balik dana itu karena dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak hingga Idham melayangkan gugatan. Namun PN Bantul memutuskan menolak gugatan Idham pada sidang 15 Oktober lalu.

GAKY keberatan tiga jaksa itu bersaksi untuk Idham. "Mereka diduga melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. UU Kejaksaan terkait kewenangan jaksa dalam perkara perdata adalah Jaksa Pengacara Negara," papar Tri.

Ia menjelaskan, UU Kejaksaan pasal 30 ayat 2 menyebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Adapun Peraturan Jaksa Agung RI tentang Kode Perilaku Jaksa menyebutkan kewajiban jaksa kepada negara bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, bagian kedua soal integritas pasal 7 aturan itu menyatakan jaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

"Tiga jaksa ini muncul namanya sebagai saksi penggugat di putusan Perdata PN Bantul Nomor : 46/Pdt.G/2018/PN Btl tanggal 15 Oktober 2020 yang didalamnya memuat ada tiga jaksa Kejati yang malah menjadi saksi penggugat melawan negara dalam hal ini Pemda Bantul," kata Tri.

GAKY berharap Komisi Kejaksaan RI segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa. "Komisi Kejaksaan RI mesti menjaga kehormatan dan martabat jaksa sebagai alat negara hukum demokratis, serta benar-benar sebagai abdi rakyat, bukan alat kepentingan pribadi dan golongan tertentu," tuturnya.

759