Home Ekonomi AJI: Pandemi bukan Alasan PHK Sepihak Jurnalis

AJI: Pandemi bukan Alasan PHK Sepihak Jurnalis

Jakarta, Gatra.com - Di tengah situasi Pandemi Covid-19, banyak perusahaan media diduga melanggar hak-hak jurnalis dan pekerja media. Berdasarkan laporan yang masuk ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga bulan ke-8 pandemi, organisasi profesi jurnalis ini telah menerima sejumlah laporan adanya perusahaan-perusahaan media yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Seperti menunda pembayaran gaji dan memotong gaji. Sejumlah perusahaan media besar di ibukota bahkan menunda tunjangan hari raya (THR) karyawan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

Di Juni lalu misalnya, media siber Kumparan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan proses sosialisasi yang sangat singkat, yaitu sepekan sejak pengumuman PHK disampaikan. Ironisnya, karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email).

Kemudian di Surabaya, awal Agustus 2020 lalu, sejumlah jurnalis dan pekerja media Jawa Pos juga diminta mengambil opsi pensiun dini. Beberapa pengurus Serikat Pekerja Jawa Pos yang menolak pensiun dini akhirnya di-PHK pada pertengahan Agustus 2020 lalu. “Jika menolak, maka mereka akan di-PHK,” ujar Sekretaris Jenderal AJI, Revolusi Riza dalam keterangan resminya, (26/10).

Menurutnya, manajemen Jawa Pos berdalih melakukan program resizing tersebut sebagai langkah efisiensi karena dampak pandemi terhadap bisnis perusahaan. Yang lebih memprihatinkan, sambungnya, para jurnalis dan pekerja media yang berhenti, ternyata dipekerjakan kembali sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Masih di Agustus, media The Jakarta Post juga mengumumkan akan ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan. Rencana tersebut sempat ditunda karena perusahaan berkomitmen mencari investor baru. Hingga Oktober situasi tersebut masih menggantung tidak jelas. Menurutnya, karyawan masih bertanya-tanya tentang nasib mereka ke depan.

Media lain, Tempo, juga menawarkan PHK kepada karyawannya. Berbeda dengan The Jakarta Post yang membuka komunikasi kepada seluruh karyawan, kata Revo, manajemen Tempo menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada belasan karyawan dengan dipanggil satu per satu.

Mengacu pada pengakuan beberapa karyawan yang dipanggil, kata Revo, kriteria pemanggilan tersebut tidak jelas. Dalam pertemuan dengan karyawan yang akan di-PHK, manajemen Tempo menawarkan uang PHK sebesar 1,5 PMTK.

Menurut Revo, nilai ini masih di bawah ketentuan normatif UU Ketenagakerjaan yaitu sebesar 2 PMTK. Mirip di Jawa Pos tadi, beberapa karyawan Tempo yang di-PHK, ditawari untuk bekerja kembal sebagai kontributor dengan status karyawan PKWT.

Revo menegaskan, krisis di tengah pandemi tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan media untuk bertindak sewenang-wenang kepada karyawannya. Oleh karena itu, AJI mendesak agar menghentikan praktik-praktik penundaan gaji, pemotongan gaji, dan PHK sepihak.

AJI juga meminta agar menghentikan PHK yang tidak mengindahkan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja belum siap diterapkan saat ini, maka seluruh proses sengketa ketenagakerjaan tetap wajib menggunakan UU Ketenagakerjaan.

AJI menyerukan agar menghentikan praktik-praktik efisiensi sepihak di perusahaan yang merugikan atau tidak menghargai martabat karyawan. Seperti PHK yang ditindaklanjuti dengan mempekerjakan kembali karyawan dengan status PKWT.

Kemudian, AJI meminta perusahaan media menghentikan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja/perwakilan karyawan. Menurut Revo, karyawan berhak berkumpul untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Revo menyarankan, perusahaan media mesti membangun komunikasi dialogis dengan seluruh karyawan untuk mencari solusi-solusi terbaik bagi semua pihak di tengah pandemi. “Hargai karyawan sebagai aset berharga perusahaan. Sebesar apapun perusahaan tidak akan bergerak jika tidak ditopang oleh individu-individu karyawan sebagai sel-selnya,” ujarnya.

517