Home Hukum Kasus Jiwasraya: Benny dan Heru Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya: Benny dan Heru Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana penucian uang PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

Komisaris PT Hanson International tersebut dinilai telah merugikan negara Rp16,8 triliun bersama-sama dengan Direktur mantan Utama, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Benny Tjokro yakni korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap dan terdakwa menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak, nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Kemudian perbuatan yang dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yangg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,“ ujar Hakim.

Selain penjara seumur hidup, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis Hakim juga memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Hakim menjelaskan perbuatan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh yang bersangkutan. 

Sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Benny dan Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terkait TPPU Benny melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Heru Hidayat melanggar Pasal Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

169

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR