Home Hukum Buruh Protes Putusan Upah MInimum yang Tak Naik di 2021

Buruh Protes Putusan Upah MInimum yang Tak Naik di 2021

Bandung, Gatra.com - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam aksinya, buruh menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Buruh menilai dengan adanya surat edaran tersebut, UMK tahun 2021 tidak harus dinaikkan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kenaikan upah itu ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kita minta Gubernur tetap memutuskan kenaikan upah, 8 persen minimal kenaikan upah minimum tahun 2021. Dengan alasan, lima tahun berturut-turut kenaikan upah minimum sejak PP 78/2015, minimal delapan persen," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

Kedua, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 menurut BI, IMF, ADB dan World Bank, berkisar di angka 5,3 persen. Sedangkan angka inflasi berkisar 1-2 persen. 

"Karena upah ini berlaku nanti di tahun 2021, walupun ditetapkan sekarang, maka tak ada salahnya proyeksi tahun berjalan itu bisa berjalan sebagai dasar kenaikan upah minimum," paparnya.

Roy juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMSK Karawang, Bogor, dan Bekasi sesuai rekomendasi kepala daerah setempat. Pasalnya, ada 30 kode KBLI yang hilang, sementara rekomendasi kepala daerah berjumlah 60 KBLI.

"Kita juga minta kepada gubernur untuk merevisi SK UMSK Karawang, Bogor dan Bekasi, kita minta ditetapkan sesuai rekomendasi Bupatinya. Kalau KBLI berubah, artinya ada beberapa buruh yang upahnya gak naik," ungkapnya.

Pantauan Gatra, ratusan buruh tersebut tergabung dari berbagai serikat diantaranya Kasbi Jawa Barat, SPSI, SPN, FPSMI memadati depan halaman Kantor Gubernur hingga pukul 14.24 WIB. Mereka menyayangkan belum usainya tuntutan terhadap UMSK, dan Omnibus Law kini pemerintah mengeluarkan sSurat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, yang meminta Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

"Menterinya harus diganti," ujar salah seorang buruh dalam orasinya. 

"Teman-teman, rezim yang katanya berpihak kepada rakyat, bohong, inilah momen yang ditunggu oleh kawan-kawan sebagai pekerja, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berjuang demi kesejahteraan," ungkap yang lainnya. 

286