Home Hukum Irjen Kemenkumham: SMAP untuk Cegah Penyuapan

Irjen Kemenkumham: SMAP untuk Cegah Penyuapan

Jakarta, Gatra.com – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkum HAM), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H., mengatakan, sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) diharapkan dapat mengeliminir praktik suap di Kemenkum HAM.

Andap di Jakarta, Selasa (27/10), menyampaikan, sertifikat ISO 37001:2016 tersebut diserahkan oleh Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, dalam acara peringatan HUT ke-75 Kemenkum HAM yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika.

Andap yang menerima sertifikat tersebut, menyebutkan bahwa inspektorat jenderal (Itjen) berhak memperoleh sertifikasi organisasi internasional untuk standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.

"SMAP tersebut mencakup ruang lingkup pengawasan Internal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, serta kegiatan dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal," ujarnya.

Menurut Andap, penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Itjen Kemenkum HAM dalam mengeliminir praktik penyuapan di lingkungan Kemenkum HAM, termasuk jajarannya dengan langkah- langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan.

Adapun dasar pertimbangan dan manfaat penerapan ISO ini, sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen antipenyuapan, jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkum HAM bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan.

"Sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan," ujarnya.

Di samping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas. Itjen mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Adapun berbagai kebijakan Itjen Kemenkum HAM, lanjut Andap, yakni diterbitkannya dalm rangka kesiapan sistem manajemen antipenyuapan. Pertama, melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenisnya di lingkungan Itjen Kemenkum HAM.

Kedua, mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait antipenyuapa. Ketiga, menyelaraskan kebijakan antipenyuapan dengan tujuan Itjen Kemenkum HAM.

Keempat, menyediakan tata kelola reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM yang mendukung tercapainya tujuan antipenyuapan di lingkungan Injen Kemenukum HAM. Kelima, memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.

Keenam, kemenkeu mendorong peningkatan kesadaran antipenyuapan kepada jajaran stakeholder terkait. Delapan, menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti-Penyuapan;

"Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada fungsi kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP) dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.

Ke depan diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkum HAM sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik.

106