Home Politik Perpres Supervisi, Penegak Hukum Harus Kerjasama dengan KPK

Perpres Supervisi, Penegak Hukum Harus Kerjasama dengan KPK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya Perpres ini, Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polri dan Kejaksaan Agung, tidak dapat beralasan untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," kata Nawawi saat dihubungi pewarta, Rabu (28/10/2020).

Selama ini, menurutnya, banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penagak hukum lain belum disupervisi secara optimal oleh KPK. Hal ini, lantaran belum adanya instrumen mekanisme supervisi. "Karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," ucapnya.

Beleid ini sendiri sudah ditunggu KPK setahun lamanya sejak terbitnya UU No.19/2019 tentang KPK atau revisi UU KPK. Dia meyakini dengan aturan ini, KPK bakal lebih optimal dalam menjalankan fungsi supervisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," bunyi pasal 2 ayat (3) seperti dikutip Bisnis dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, Rabu (28/10/2020).

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat (1).

Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam melakukan pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi," bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres No.102/2020.

413