Home Hukum Gangsir Minimarket, Guru Honorer Dibekuk Polisi

Gangsir Minimarket, Guru Honorer Dibekuk Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang guru honorer diamankan Satreskrim Polres Blora karena diduga menjadi otak pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah minimarket. Pelaku bernama Mohammad Fitra Pradana (28) warga Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo Jawa timur. 

 

 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di sebuah minimarket di Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora pada (6/9) lalu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya. 
 
"Iya benar mas. Pelaku  ditangkap tadi malam  oleh tim Resmob Polres Blora di persembunyiannya di Kabupaten Gresik JawaTimur," kata Setyanto melalui rilis yang diterima wartawan Kamis (29/10). 
 
Setyanto belum mengungkapkan modus dari aksi kejahatan pelaku. Menurutnya, saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Blora untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Polisi menduga dalam beraksi pelaku tidak sendirian.  "Yang ketangkap baru satu mas. Ini masih kita lidik terus. Mohon doanya," ujarnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
304