Home Politik Wabup Vs Bupati di Bantul, Penertiban APK Dinilai Tak Netral

Wabup Vs Bupati di Bantul, Penertiban APK Dinilai Tak Netral

Bantul, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta mengevaluasi langkah penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye Pilkada Bantul 2020. 
 
Pasangan nomor urut satu di Pilkada Bantul, Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo, menilai penertiban APK tersebut diskriminatif dan tidak netral.
 
"Penertiban APK sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu). Namun dari titik yang ditertibkan, khususnya APK kami, kemudian diisi APK pasangan lain dan itu tidak ditertibkan Bawaslu," kata Joko, Jumat (29/10).
 
Hal ini disampaikan Joko saat menerima audiensi Bawaslu Bantul ke pos kemenangan pasangan Halim - Joko. Menurut Joko, tim kampanyenya bahkan menemukan APK pasangan nomor urut dua terpasang di instansi pemerintah tingkat kecamatan dan menggunakan APBD.
 
"Sering kami laporkan langsung ke tim penertiban yang terdiri Satpol PP dan Polres. Namun tidak direspons dengan alasan sudah masuk makan siang atau keburu hujan," kata Ketua PDIP Bantul ini.
 
Joko juga mengkritik, pihaknya tidak pernah mendapat sosialisasi soal penertiban APK yang digelar setiap Rabu. Dengan begitu, menurut dia, APK yang sesuai aturan juga ditertibkan karena tim kampanye tak mendampingi.
 
Karena itu, Joko ingin di 35 hari masa kampanye tersisa Bawaslu menggandeng tim kampanye tiap pasangan calon. Adapun Halim juga meminta Bawaslu mengambil tindakan atas sejumlah fitnah dan hoaks di media sosial dan praktik politik uang yang semakin terbuka.
 
Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Suharsono-Totok Sudarto, Arif Iskandar, tidak mempersoalkan komplain dari pasangan nomor urut satu.
 
"Yang pasti soal pemasangan APK sesuai aturan. Demikian juga soal penertiban. Kami tidak pernah mengintervensi Bawaslu maupun Satpol PP," kata Arif saat dihubungi Gatra.com. Arif pun menyambut baik usulan pelibatan tim kampaye saat penertiban sepanjang regulasi Bawaslu memungkinkan.
 
Bawaslu Bantul pun akan menindaklanjuti masukan soal penertiban APK dari tim pasangan nomor urut satu.
 
"Kami melakukan penertiban sesuai rekomendasi yang diatur regulasi baku. Inilah yang kita patuhi. Mengenai pemahaman serta koordinasi dengan pihak pasangan calon sangat memungkinkan, terutama hal-hal di luar regulasi," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Herlina.
 
Menurutnya, usulan pelibatan tim kampanye saat penertiban alat kampanye tak memungkinkan karena tidak sesuai regulasi.
 
Pilkada Bantul 2020 diikuti dua pasangan calon dari petahana. Calon bupati nomor urut satu Abdul Halim kini Wakil Bupati Bantul, sedangkan calon bupati nomor urut dua Bupati Bantul saat ini, Suharsono. 
 
347