Home Info Sawit KPPU Berhak Awasi Kemitraan Sawit, Ini Dasarnya

KPPU Berhak Awasi Kemitraan Sawit, Ini Dasarnya

Pekanbaru, Gatra.com - Sejak 12 tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rupanya sudah ikut memelototi kemitraan di sektor kelapa sawit.

Ini persis setelah Undang-Undang 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, lahir. Di pasal 26 UU itu ada 6 pola kemitraan yang disebutkan. Salah satunya adalah inti-plasma.

Lalu di pasal 35, ada dua ayat yang dibikin sebagai wanti-wanti; 1) Usaha besar tidak boleh memiliki dan atau menguasai usaha mikro, kecil dan atau menengah sebagai mitra uahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

2) Usaha menengah juga tak boleh memiliki dan atau menguasai usaha mikro dan atau usaha kecil mitra usaha.

Ganjaran atas pelanggaran pasal 35 tadi ada pada pasal 39 UU itu; izin usaha dicabut dan atau, jika melanggar pasal 1 didenda Rp10 miliar, kalau yang dilanggar pasal 2, didenda Rp5 miliar.

Baca juga: Cerita 'Lenyapnya' 400 Hektar Kebun Sawit KOPSA-M

"UU ini dibikin pemerintah sebagai bentuk affirmatif action (tindakan yang mengizinkan Negara memperlakukan secara lebih kelompok tertentu yang tidak terwakili)," kata Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Gatra.com, kemarin.

Lukman kemudian mencontohkan kemitraan inti plasma antara perusahaan dan petani plasma. "Kalau misalnya dalam perjanjian kemitraannya, perusahaan membangun kebun plasma 1000 hektar, tapi yang dibangun hanya 100 hektar, ini tentu jadi masalah. Berarti ada upaya menguasai oleh perusahaan atas lahan yang 900 hektar," katanya.

Intinya kata Lukman, dalam perjanjian kemitraan yang benar itu, ada 5 unsur yang harus dipenuhi. Mulai dari bentuk usahanya, kalau ada sengketa penyelesaiannya seperti apa, bentuk pengembangan biar mitra berkembang. "Ada transfer knowledge dalam kemitraan itu," katanya.

Bagi DR. Antony Hamzah, keberadaan UU 20 tahun 2008 ini menjadi peluang baru untuk penyelesaian persoalan yang dialami oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) yang dia pimpin.

Maklum, sampai sekarang persoalan kemitraan pola inti plasma antara KOPSA-M dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V sebagai bapak angkat, tak kunjung kelar, yang ada malah semakin ruwet.

"Kami sedang menyusun semua berkas yang dibutuhkan sebagai laporan ke KPPU. Mudah-mudahan di KPPU, persoalan ini ketemu titik terangnya," lelaki 52 tahun ini berharap.

Baca juga: Soal 'Lenyapnya' Kebun KOPSA-M, Ini Kata Pakar

Lukman sendiri mempersilahkan siapapun yang ingin membikin laporan ke lembaganya. "Kami punya investigator-investigator untuk menelusuri persoalan yang sudah sampai ke kami. Setelah melalui beberapa tahapan, nanti bakal ketahuan apakah persoalan yang diadukan itu ranahnya KPPU atau tidak. Soalnya tidak semua persoalan kemitraan itu menjadi ranahnya KPPU. Kita lihat saja nanti bentuk perjanjian kemitraannya seperti apa. Soalnya kemitraan itu ada juga hanya perjanjian bisnis to bisnis," ujarnya.

Kalau itu menjadi ranahnya KPPU kata Lukman, "Semua yang terkait dengan persoalan itu akan kita panggil," tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan Gatra.com sebelumnya, 19 tahun lalu KOPSA-M dan PTPN V mengikat sebuah kemitraan untuk membangun kebun kelapa sawit pola inti dan plasma di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Belakangan, persis setelah hutang koperasi ditake over PTPN V dari Bank Agro ke Bank Mandiri, kebun tahap satu milik koperasi, 'lenyap'.

Padahal, duit pinjaman baru senilai Rp83 miliar dari Bank Mandiri, dipakai PTPN V untuk membayar hutang pembangunan kebun yang tiga tahap tadi.


Abdul Aziz

 

987