Home Ekonomi Besok, Puluhan Ribu Buruh Aksi Serentak di 24 Provinsi

Besok, Puluhan Ribu Buruh Aksi Serentak di 24 Provinsi

Jakarta, Gatra.com - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020. 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi, dengan titik kumpul di Patung Kuda (depan kantor pusat Indosat) sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," katanya, kepada Gatra.com, Minggu (1/11).

Pada saat bersamaan, perwakilan buruh dari KSPI dan KSPI AGN juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, jika perwakilan belum mendapatkan nomor gugatan untuk UU sapu jagad, perwakilan hanya akan melakukan konsultasi.

“Tapi, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan,” tegasnya. 

Said merinci, buruh yang akan ikut melakukan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," katanya.
Setelah aksi 2 November usai, protes kepada pemerintah itu akan dilanjutkan pada Senin (9/11) pekan depan di kawasan gedung DPR RI. Aksi lanjutan itu, Said bilang, bertujuan untuk menuntut dilakukannya legislatif review terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Tidak berhenti di situ, pada keesokan harinya, yakni Selasa (10/11), buruh akan kembali melakukan aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 tetap naik. 

"Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ujarnya.

230