Home Hukum Keroyok Anggota TNI, Proses Hukum Klub Moge Tetap Berlanjut

Keroyok Anggota TNI, Proses Hukum Klub Moge Tetap Berlanjut

Bukittinggi, Gatra.com- Dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam, Sumatra Barat (Sumbar) dikeroyok anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC). Tepatnya di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10) lalu saat klub moge HOG asal Bandung itu melakukan konvoi dan videonya viral di media sosial sehari setelahnya. Anggota moge HOG itu menganiaya dua orang TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari sambal memaki-maki bahkan mengancam akan menembak keduanya.

"Mau saya tembak kamu? Awas!," kata seorang anggota moge HOG tersebut membentak sambil menendang anggota aktif TNI itu yang sudah meringkuk di tanah dalam kerumunan massa.

Diketahui, peristiwa itu berawal dari dua anggota TNI itu sedang berboncengan dan berusaha menepi ketika klub moge HOG itu melintas sekitar pukul 17.00 WIB. Namun tiba-tiba ada rombongan konvoi moge itu yang tertinggal dan secara arogan melintas, sehingga anggota TNI itu keluar bahu jalan.

Merasa tak terima, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam itu mengejar anggota konvoi moge HOG tersebut. Setelah itu, sempat terjadi cekcok mulut saat dua TNI itu menghentikan dan menanyakan maksud klub moge HOG itu. Namun klub moge HOG justru tidak terima dan menghajar anggota TNI itu.

Informasi yang digali Gatra.com, pelaku pengeroyokan berjumlah 8 orang, kemudian semua pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi. Lalu semuanya membacakan permintaan maaf secara bersama-sama yang diawasi langsung anggota Den POM TNI, dan mengaku bersalah serta tidak mengulangi lagi.

"Kami dari Harley-Davidson Owners Group meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi," ucap semua pelaku membacakan surat permintaan maaf berulang-ulang.

Kendati sudah membacakan surat permintaan maaf, pihak Polres Bukittinggi juga menyatakan proses hukum terus berlanjut, dan anggota TNI juga sudah membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian setempat terkait kasus pengeroyokan itu. Pasalnya, anggota moge HOG telah terbukti melakukan tindak pidana 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Permintaan maaf memang sudah dibaca, tapi kasus tetap berlanjut dan terbukti melakukan tindak pidana sesuai alat bukti dan keterangan saksi," tukas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada Gatra.com di Padang.

965