Home Hukum Geger! Warga Solok Ditemukannya Pasutri Tewas

Geger! Warga Solok Ditemukannya Pasutri Tewas

Solok,Gatra.com - Warga Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, digemparkan dengan ditemukan Sepasang suami-istri tewas bersimbah darah di sebuah rumah.
 
Informasi yang menggegerkan masyarakat Saok Laweh ini baru diketahui sekitar 16.30 WIB. Namun, polisi belum bisa memastikan penyebab dan kronologis kematian pemilik usaha laundry Tiga Putri itu.
 
Jasad suami-istri ini ditemukan di dalam kamar mandi rumah kontrakan yang persis berada di pinggir jalan lintas Solok - Sijunjung. Kabarnya, ditemukan sejumlah bekas sayatan senjata tajam di kedua tubuh pasangan tersebut.
 
"Kami masih melakukan pendataan dan penyelidikan," kata Kapolsek Kubung AKP Afdimon dilokasi kejadian, Minggu (1/11).
Informasi masyarakat di lokasi kejadian.
 
suami-istri sudah mengontrak di rumah tersebut sejak tahun 2017. Sedangkan usaha laundry-nya baru berjalan sekitar setahun belakangan.
 
"Nama istrinya Suri, kira-kira berumur 40 tahunan. Suaminya biasa orang panggil Pak We, usianya lebih 40 lah," kata salah seorang warga di lokasi kejadian.
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi, jasad suami-istri pun dibawa ke RS Kota Solok untuk dilakukan tindakan visum.
 
Sementara, saat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.IK, SH, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keributan pada Minggu sore (1/11/2020) dipicu karena Suri tidak mau dititipkan anak oleh Yusrial. Hal itu membuat Yusrial gelap mata dan melakukan pembunuhan. 

"Informasi sementara, sang suami membunuh istrinya dengan sebilah pisau, setelah cekcok mulut dan bertengkar. Kemudian bunuh diri dengan pisau yang sama. Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas. Namun motif pasti di balik peristiwa berdarah ini masih didalami," ungkapnya.
 
Peristiwa tewasnya pasangan suami-istri ini juga sempat menyebabkan kemacetan panjang di sekitar lokasi kejadian hingga pukul 20.00 WIB.
306