Home Ekonomi Soal UMP Pemda Tak Diberi Kesempatan Membahas

Soal UMP Pemda Tak Diberi Kesempatan Membahas

Temanggung, Gatra.com - Pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 mengenai upah minimum provinsi (UMP), memutuskan  tidak ada kenaikan untuk tahun 2021. Meski beralasan karena pandemi Covid-19, namun hal itu tetap menimbulkan polemik bagi pemerintah daerah hingga tataran Kabupaten.

Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Muhammad Al Khadziq mengatakan, penentuan UMP 2021 memang sudah ada aturan dari pemerintah pusat. Pada SE tersebut para gubernur diminta untuk membuat penetapan upah 2021 dengan batasan akhir 30 Oktober 2020. Dengan waktu mepet dan masih masuk masa libur panjang, maka pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak diberi kesempatan untuk membahas lebih lanjut.

"Selasa lalu ada edaran kepada para gubernur untuk tidak menaikkan upah provinsi dan besarannya sesuai dengan tahun lalu agar juga dibuat ketetapan dengan batas akhir 30 Oktober 2020. Jadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak diberi kesempatan untuk membahas besaran upah. Karena antara surat keluar hari Selasa hingga Sabtu tanggal 31 Oktober seluruhnya adalah masa-masa libur bersama, sehingga tidak mungkin pemerintah daerah melakukan proses apalagi di Kabupaten Temanggung," katanya Senin (2/11/2020).

Bupati Khadziq kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pasalnya, persoalan UMP juga berimbas kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung. 

Atas adanya polemik itu, pihaknya menyempatkan melakukan diskusi dengan para buruh di Kabupaten Temanggung dan Dinas Tenaga Kerja. Hasilnya, mereka mendorong Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo supaya melakukan komunikasi agar batas waktu penetapan UMP jangan hanya sampai 31 Oktober.

"Kemarin saya minta kepada Pak Gubernur atas diskusi dengan para buruh di Temanggung, agar memohon ijin kepada Ibu Menteri supaya batas waktunya tidak harus 31 Oktober. Tapi saya tidak tahu Pak Gubernur sudah komunikasi dengan Bu Menteri atau tidak, tetapi tadi malam Pak Gubernur WA ke saya di Jawa Tengah penetapan upah minimum kabupaten (UMK) diberi kesempatan sampai tanggal 21 November 2020," katanya.

Atas kebijakan Gubernur Jateng maka masih ada waktu bagi Pemkab Temanggung beserta seluruh komponen untuk membahas UMK.  Ia pun meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung dan Asisten II agar segera berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik, Dewan Pengupahan dan tripartit agar segera menggelar rapat bersama. 

Langkah itu guna menyusun besaran upah minimum kabupaten tahun 2021. Mengingat penentuan angka UMK ini harus berdasar kepada indeks kebutuhan hidup layak. Karena disetiap daerah tentu besarannya tidak sama.

"Untuk menentukan indeks hidup layak kan harus dilakukan survei terlebih dahulu. Maka saya minta kepada BPS dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei pasar menentukan indeksnya, kemudian melakukan rapat pengupahan yang terdiri dari tri partit menentukan besaran UMK. Selanjutnya akan kita laporkan kepada Gubernur yang mana UMK ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penentu UMP," katanya.

Kendati ia belum bisa memastikan untuk naik atau tidaknya UMK, karena harus ada angka indeksnya. Namun setidaknya masih ada kelonggaran waktu dari Gubernur. 
Ia berterimakasih karena Gubernur mengundur penentuan UMK, sebab kalau harus sesuai Surat Edaran Menteri  Tenaga  Kerja agar ditetapkan tanggal 30 Oktober dan sama dengan tahun lalu, akan menjadi kurang apsiratif.

78

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR