Home Kesehatan Hampir 3.000 Orang Langgar Prokes di DIY Saat Libur Panjang

Hampir 3.000 Orang Langgar Prokes di DIY Saat Libur Panjang

Yogyakarta, Gatra.com - Sekitar 20 ribu wisatawan terdata mengunjungi kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama lima hari libur panjang dan cuti bersama pekan lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan hampir 3.000 pelanggar protokol kesehatan.
 
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pengunjung Malioboro sekitar 20 ribu orang pada Rabu (28/10) sampai Minggu (1/11). Banyak pengunjung tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Ya di Malioboro selama 5 hari liburan ada 1311 (pelanggar). Sebagian, 30 persen, terjadi di hari Sabtu (31/10), yang memang menjadi (hari dengan) pengunjung paling banyak selama liburan," kata Heroe kepada Gatra.com, Senin (2/11). 
 
Menurutnya, sebagian besar pelanggar adalah wisatawan. Mereka umumnya tidak memakai masker, menggunakan masker secara tak benar, dan tidak menjaga jarak. 
 
Heroe mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta belum berencana menggelar skrining terhadap pedagang Malioboro seusai libur panjang. "Soal skrining belum kami lakukan. Kami melihat perkembangan yang terus kami pantau juga," ucapnya.
 
Secara terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan 459 petugas Satpol PP DIY diterjunkan dalam operasi yustisi di 64 destinasi wisata selama libur panjang. 
 
Selama lima hari operasi, petugas menemukan 2.923 pelanggar protokol kesehatan. Rinciannya, 270 pelanggar pada Rabu (28/10) dan pada hari-hari berikutnya, 664, 380, dan 559 orang. "Hari Minggu (1/11), ada 1.050 pelanggar," kata Noviar, Senin. 
 
Noviar mengatakan pelanggar terbanyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama di Malioboro. Hal ini karena pengunjung di kawasan kota lebih banyak dibanding ke destinasi di kabupaten-kabupaten DIY. "Selama libur panjang ini memang kunjungan lebih banyak di wilayah kota daripada di pantai," katanya. 
 
Menurut Noviar, pelanggar protokol itu tidak memakai masker dan didominasi kalangan muda usia 20-29 tahun. Mereka dikenai sanksi sosial dengan menyapu atau memunguti sampah di tempat wisata. 
 
"Sanksi berupa memungut sampah untuk di pantai, kemudian menyapu jalan. Ada juga sanksi fisik berupa push up. Untuk denda, tidak ada. Sanksi yang kami berikan dalam bentuk pembinaan dan sanksi sosial," ucapnya.
93