Home Ekonomi Ganjar Naikan UMP Seuprit, Apindo Menjerit Siap Menggugat

Ganjar Naikan UMP Seuprit, Apindo Menjerit Siap Menggugat

Semarang, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, berencana akan menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Gugatan itu dilayangkan, menyikapi langkah Gubernur Ganjar, yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021, Rp 1.798.979,12 atau naik sebesar Rp56.963,90 (3,27%) dari sebelumnya. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.

Ketua APINDO Jateng Frans Kongi menyatakan, keputusan Gubernur Jateng tidak sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dan hal ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memutuskan tidak menaikan UMP.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikan UMP.

"Patut diduga pula bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujarnya, Senin (2/11).

Frans menyebut, keputusan Gubernur yang menaikan UMP di tengah kondisi pandemi covid-19, akan semakin menyulitkan para pengusaha. "Di tengah kondisi ekonomi di Jawa Tengah yang mengalami keterpurukan akibat dari pandemi covid-19 dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir, maka Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Tengah berpendapat bahwa keputusan Gubernur tersebut menambah kesulitan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kinerjanya di tahun 2021," katanya.

Frans menambahkan, keputusan Gubernur tersebut, berakibat hilangnya kepastian hukum dan dikhawatirkan berimbas kacaunya proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang saat ini sedang dilaksanakan di Kota/Kabupaten di seluruh Jawa Tengah.

Sementara itu, menanggapi keberatan dari Apindo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai kekhawatiran para pengusaha itu tanpa alasan. "UMP yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada keberatan," ujarnya.

Ganjar mengatakan, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Banjarnegara dan Wonogiri.

Di sisi lain, Ganjar menyebut hal lain yang mestinya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.

Terlepas dari itu, Ganjar meminta agar Apindo tak perlu takut. Saat ini, menurut Ganjar, yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, Serikat Pekerja dan Pemerintah.

“Jadi apindo ngga usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, Serikat Pekerja sama Pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak. Sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

239