Home Hukum Wabah Asusila Saat Covid, Diancam 15 Tahun Denda Rp5 Miliar

Wabah Asusila Saat Covid, Diancam 15 Tahun Denda Rp5 Miliar

Karanganyar, Gatra.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar disibukkan penanganan kasus tindakan asusila yang dipicu kurangnya kontrol terhadap anak. Terdapat benang merah antara kasus tersebut dengan dampak pandemi Covid-19.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan satuan kerjanya menangani empat kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak. Dalam kajiannya, muncul perilaku menyimpang akibat kurangnya pengawasan sekolah dan orangtua. Di masa pandemi Covid-19, pelajar seakan dibiarkan belajar sendiri di luar kelas. Sedangkan orangtuanya sibuk bekerja.

"Akhirnya terjerumus ke perilaku menyimpang. Ini harus diperhatikan betul oleh kalangan orangtua dan pengajar. Anak-anak adalah masa depan bangsa," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/11).

Kasus pertama mengisahkan perselingkuhan antara seorang pria beristri asal Delingan, Karanganyar Kota, Risdiyanto alias Dirjo (32) dengan adik iparnya, M (16). Dirjo menjalin kasih dengan M sejak gadis ini duduk di bangku kelas VIII atau saat usia 14 tahun. Dengan iming-iming uang dan baju baru, M mau diajak kencan dan berhubungan layaknya suami istri. Mereka sering ngamar di vila di Tawangmangu.

Perselingkuhannya terbongkar jelang lebaran tahun ini. Ibu mertuanya yang melaporkan karyawan bengkel cuci mobil ini ke polisi. "M sering gonta-ganti pacar. Melihat itu saya cemburu. Akhirnya saya pacari sendiri. Dianya mau," kata Dirjo saat dimintai keterangan polisi.

Selain kasus ini, Unit PPA Satreskrim juga membongkar tiga kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur pada Oktober 2020. Di dua kasus lainnya, pelaku mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim. Pelaku memiliki rekaman tubuh bugil korban yang siap disebarluaskan. Dua korban berusia 16 tahun, yakni L dan N. Sedangkan pelaku Rizki (21) dan Erick (19).

Sedangkan satu kasus lagi menggunakan modus bujuk rayu agar korban mau disetubuhi saat sendirian di rumah pelaku. Adapun identitas pelaku Slamet (20) dan korban B (15).  

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D akan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

269