Home Hukum Dianggap Tidak Netral, Camat Pasrah Siap Dijatuhi Sanksi

Dianggap Tidak Netral, Camat Pasrah Siap Dijatuhi Sanksi

Asahan,Gatra.com - Camat Aek Kuasan, kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Tri Harja mengaku pasrah untuk dijatuhi hukuman apapun atas keterlibatannya dalam dukung mendukung calon Bupati Asahan dalam Pilkada Asahan Tahun 2020.  "Saya pasrah. Terserah Bupati aja nanti apa hukumannya," ujarnya kepada wartawan via seluler, Senin (2/11).

Tri Harja merupakan salah seorang ASN yang termasuk dari 131 rekomendasi KASN kepada 67 pemerintah daerah untuk dijatuhi sanksi karena terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang terdiri 10 gubernur, 48 bupati dan 9 walikota se Indonesia.

Camat ini dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Asahan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tri Harja mengaku telah diperiksa tiga kali oleh Bawaslu kabupaten Asahan atas tuduhan ketidaknetralannya tersebut dan saat ini masih menunggu keputusan yang akan dijatuhkan oleh Pjs Bupati Asahan kepadanya.

Sebelumnya Sekretaris  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Sutiono mengatakan, pejabat eselon III ini disebut-sebut dilaporkan oleh Bawaslu karena diduga terlibat dalam pembagian kalender salah seorang pasangan calon Bupati Asahan  dalam Pilkada 2020.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan menyatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan dua rekomendasi kepada Bupati Asahan untuk menjatuhkan sanksi kepada dua ASN Pemda setempat yang terindikasi bersikap tidak netral dalam Pilkada Asahan tahun 2020.

Namun Sekretaris BKD Pemkab Asahan, Sutiono mengatakan, isi rekomendasi KASN itu tidak menentukan sanksi yang harus diterapkan kepada kedua ASN yang dianggap tidak netral tersebut. KASN hanya merekomendasikan agar kedua ASN itu dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ada tiga jenis sanksi yang bisa diterapkan. Ketiga sanksi ini bisa sanksi ringan, sedang dan berat, tergantung hasil pemeriksaan  lebih lanjut ," jelasnya.

1017