Home Hukum Kena Covid, Sidang Dugaan Korupsi Wabup Bengkalis Ditunda

Kena Covid, Sidang Dugaan Korupsi Wabup Bengkalis Ditunda

Pekanbaru, Gatra.com - Sidang kasus dugaan korupsi Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad ditunda. Politisi PDIP tersebut dinyatakan positif Covid-19.

"Kini yang bersangkutan tengah menjalani isolasi di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (3/11).

Ia menerangkan, sejauh ini JPU sudah merampungkan surat dakwaan Muhammad. Barang bukti perkara korupsi juga sudah dilimpahkan penyidik ke JPU pada 25 September 2020.

"Kita masih menunggu hingga yang bersangkutan sembuh. Karena yang dinyatakan positif Corona, masa tahanannya juga diperpanjang," katanya.

Pada Mei 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis non aktif Muhammad sebagai buronan perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam perkara itu, ia ditetapkan sebagai tersangka. Politisi PDI Perjuangan itu merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut. Muhammad juga sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Namun, pelarian dan persembunyiannya akhirnya tercium pihak kepolisian hingga ditangkap pada Jumat (07/08) malam di Jambi.

Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Awal pelarian Muhammad saat masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (02/04) silam.

Langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Itu merupakan pemeriksaan sebagai tersangka.

Muhammad juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Namun, praperadilan yang di lakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

232