Home Politik Langgar Prokes, Pasangan Yutuber Disanksi KPU Bandar Lampung

Langgar Prokes, Pasangan Yutuber Disanksi KPU Bandar Lampung

Bandar Lampung, Gatra.com - Kerap langgar penerapan protokol kesehatan pada saat kampanye, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Nomor urut 2 yakni M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dikenakan sanksi oleh KPU Kota Bandar Lampung berupa pengurangan masa kampanye.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan pemberian sanksi kepada paslon yang dikenal dengan yutuber tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu yakni terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut. 

"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy kepada wartawan, Selasa, 03/11.

Terkait pelanggaran tersebut, Dedy menjabarkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini diantaranya yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.

"Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ditemukan bahwa calon wali kota atas nama M. Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga," sambung Dedy.

Kemudian, ditemukan juga pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota M. Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Selanjutnya pada tanggal yang sama, 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang. 

Pelanggaran lainya juga ditemukan pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.

"Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," tutup Dedy.

529