Home Hukum KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Pilkada

KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para kepala daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkiflimansyah untuk tidak menyelewengkan dana bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada.

KPK menyatakan akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial di kondisi pandemi covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar pilkada 2020, termasuk di NTB. Terlebih pilkada yang diikuti petahana. Lembaga antirasuah itu pun memastikan akan menjerat siapapun kepala daerah yang melakukan praktik culas tersebut.

“Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa, (3/11).

Alex menuturkan, sejauh ini temuan pihaknya masih kerap terjadi sejumlah kepala daerah yang menggunakan dana bansos untuk kepentingan pilkada. Itu sebabnya, dalam masa pandemi ini, KPK bakal maksimal memantau dengan menggandeng stakeholders lainnya seperti Bawaslu dan KPU.

“Untuk menyalurkan bansos tapi ditebengi calon-calon dari petahana. Ada beberapa kejadian kan seperti yang diketahui kan ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana dan itu juga salah satu bentuk penyimpangannya. Hal itu yang kami ingatkan secara terus menerus kepada calon kepala daerah yg dari petahana supaya tdk menggunakan anggaran daerah APBD dalam hal ini Bansos untuk pencegahan diri, semacam itu,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

 

"Masalah Bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu. Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain" kata Mendagri.

Misalnya, dalam paket Bansos itu, kata Mendagri, tidak ada nama atau foto bupati atau walikota. Bansos itu sendiri tidak mungkin distop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh Covid-19.

"Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjdi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong,” imbuhnya.

128