Home Ekonomi Kemenag Tetapkan Santan Tengah sebagai Kampung Zakat

Kemenag Tetapkan Santan Tengah sebagai Kampung Zakat

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai kampung zakat yang akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan setempat.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, meresmikan peluncuran Program Percontohan Desa Santan Tengah sebagai kampung zakat Ditjen Bimas Islam pada Selasa (11/3). Sebelumnya, sejumlah daerah juga telah ditetapkan sebagai percontohan kampung zakat.

Kamaruddin dalam keterangan tertulis, menyampaikan, kampung zakat merupakan salah satu program Kemenag bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan deberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah.

Pemberdayaan yang akan diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesign selama kurun waktu 3 tahun, yaitu fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian.

Kamaruddin mengungkapkan, program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.

"Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lilalamin.

Kamaruddin menambahkan, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam basisnya adalah saling membantu antarmasyarakat. Salah satunya melalui zakat.

"Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang," tandasnya.

Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekadar bantuan sosial. Yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama. Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan.

Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antarumat beragama.

Kampung zakat menjadi primadona dari banyak item dalam program percontohan. Selain itu, terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional masjid atau musala, pemberdayaan penyuluh agama Islam, bantuan Ormas dan majelis taklim, pembinaan imam masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Alquran, dan buku-buku keagamaan.

Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.

Kampung zakat merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Proper ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar); Bantar Gebang, Bekasi; Inhil, Riau; Donggala, Sulteng; dan Aceh Singkil, Aceh.

277