Home Hukum Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Tersangka OSO MI

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Tersangka OSO MI

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka PT OSO Management Investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan, kedua saksinya yakni Sales Equity PT Binaartha Sekuritas, Suzkanta; dan nominee terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Maudy Mangkey.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya untuk tersangka korporasi dan perseorangan, di antaranya 2 orang untuk tersangka PT Millenium Capital Management, yakni Direktur PT Millinium Capital Management, Aryo W. Adhikari; dan Head of Operation PT Millenium Capital Management, Edhie Setito Pramono.

Kemudian, 2 orang saksi untuk tersanka PT MNC Asset Management, yakni Direktur Keuangan PT MNC Asset Management, Yong Yulia; dan mantan Director PT MNC Asset Management, Febriani Sjofjan.

Selanjutnya, 2 orang saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Agustina selaku Head of Finance PT Corfina capital, dan Donny Sudarmono Karyadi, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saksi lainnya yakni 2 orang untuk tersangka PT Pool Advista Asset Management, yaitu Evi Firmasyah, Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia, Tbk., dan Mahendra, Direktur PT Advista Multi Artha.

Adapun untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yaitu Deny Sjahbani selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Rudolffus Pribadi selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management.

Sedangkan saksi untuk tersangka Piter Rasiman, penyidik memeriksa Mariane Imelda selaku Executive Asisten PT Endress Hauser atau mantan Sekretaris Heru Hidayat di PT Maxima Integra; serta Inggrid Pribadi selaku Direktur Electronic City Indonesia.

Menurut Hari, ke-14 orang saksi di atas dimintai keterangan oleh tim penyidik karena sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi, keterangan mereka sangat diperlukan.

"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Menurut Hari, pemeriksaan saksi-saksi di atas dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

Kejagung selanjutnya menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3? UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

341