Home Politik Terbukti Tak Netral, Kadis Perindag Batam Disanksi 1 Tahun

Terbukti Tak Netral, Kadis Perindag Batam Disanksi 1 Tahun

Batam, Gatra.com - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Batam, Kepulauan Riau, Gustian Riau mendapatkan sanksi hukuman akibat terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020.

Sanksi berupa tidak menerima kenaikan gaji selama priode satu tahun dijatuhkan, menyusul terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum menyatakan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan untuk menetapkan sejumlah ASN yang terbukti terlibat politik praktis beberapa waktu lalu.

"Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, bahwa yang bersangkutan kita kenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya, di Batam, Rabu (4/11).

Syamsul merinci hukuman disiplin tersebut, telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS 110/BKPSDM-HK/X/2020 mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Priode 1 Tahun.

"Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan berdasarkan bukti pelanggaran diantaranya, melakukan pendekatan ke salah satu partai politik guna maju sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir, tanpa sepengetahuan unsur pimpinan daerah," ujarnya.

Dalam surat yang telah ditandatangani pada 27 Oktober 2020 lalu, Syamsul menegaskan, yang bersangkutan diketahui mendeklarasikan diri dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Bahkan, terbukti ada posko pemenangan dirinya sebagai bakal calon Bupati berdiri.

"Jadi sesuai rekomendasi ASN sanksi yang dijatuhkan, tidak sampai penurunan golongan. Dan memang kejadiannya di Kabupaten lain, di luar Kepri," tuturnya.

467

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR