Home Hukum Pemkab Asahan Ragukan Legalitas PT Sijabut

Pemkab Asahan Ragukan Legalitas PT Sijabut

Asahan, Gatra.com – Dinas Pertanian Pemkab Asahan,  meragukan legalitas perusahaan perkebunan sawit PT Sijabut, Desa Si Pule-pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Pemkab Asahan, A. Rasyid Tambunan mengatakan, pihaknya tidak memiliki data tentang perusahaan ini. Termasuk tentang izin usaha perkebunan (IUP) dari ratusan hektar perkebunan sawit milik perusahaan ini. 

Baca Juga: Puluhan Hektar Areal PTPN III Jadi Lahan Ternak Lembu

"Kita sudah pernah kirimkan surat ke PT Sijabut, minta perusahaan ini untuk menyerahkan laporan tentang perusahaannya. Tapi tidak pernah diserahkan," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (3/11). 

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk melaporkan tentang kondisi perusahaannya per 6 bulan kepada pemerintah daerah. Karena atas dasar itu pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan tersebut. 

"Karena tidak pernah melaporkan perusahaannya, kita anggap legalitas  perusahaannya tidak jelas," tegas dia. 

Baca Juga: Aroma Penggelapan Hingga Akuisisi di Kebun Bikinan PTPN V

Tidak sampai di sini, bahkan pihak pemerintah daerah telah menyampaikan soal keberadaan PT Sijabut kepada Komisi A DPRD Sumut. Pemda meminta kondisi ini disikapi saat reses DPRD Sumut ke Asahan.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemkab Asahan, Darwin Nasution menyatakan, berdasarkan hasil tracking Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), PT Sijabut tidak terdaftar. 

"Tadi saya telah perintah staf untuk periksa, perusahaan ini memang tidak terdaftar di OSS," sebutnya. 

Baca Juga: Petani Sawit Ini Menggantungkan Harap di Regulasi Baru

Dia menegaskan, setiap perusahaan perkebunan sebelum mendapatkan izin perkebunan dari pemerintah daerah, harus mendapat rekomendasi dari sejumlah instansi teknis terkait, termasuk di antaranya Dinas Pertanian Pemda.

"Kalau Dinas Pertanian saja sudah menyatakan diragukan legalitasnya, berarti kan ada dasarnya. Untuk IUP salah satu pemberi rekomendasi teknisnya adalah Dinas Pertanian. Jadikan gampang untuk mengetahui perusahaan ini sudah memiliki IUP atau tidak," sebut Darwin.

Baca Juga: Bom Waktu Sertifikasi ISPO

Sementara itu menyikapi persoalan ini pihak perusahaan bersikap tertutup. Di kantornya, yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit, awak media hanya menemukan seorang karyawan. 

"Kalau soal izin-izin saya tidak tahu,” ujar pria yang bernama Bobbi itu.

Pria yang mengaku sebagai staf administrasi di kantor tersebut mengatakan, dia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal perizinan. Namun dia berjanji akan melaporkan soal ini kepada pimpinan perusahaan. Pihaknya berjanji akan segera mengklarifikasi kepada para jurnalis.

899