Home Hukum Polisi Selamatkan Rp1,8 M Aset Negara Dari 5 Kasus Korupsi

Polisi Selamatkan Rp1,8 M Aset Negara Dari 5 Kasus Korupsi

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengklaim, sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan sebanyak lima kasus korupsi di Kepulauan Riau. Tak kurang,  Rp1,8 miliar aset Negara berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut.
 
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, hingga bulan Oktober 2020, pihaknya tengah menangani sebanyak 22 kasus dugaan korupsi di Kepulauan Riau. 
 
Kasus-kasus ini melibatkan beberapa petinggi dan pejabat di Kabupaten/Kota yang ada di Kepri, dengan total 9 orang tersangka. 
 
"Korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri yang dilakukan oleh oknum-oknum ini, merugikan negara hingga Rp 2,6 Milliar.  Kasus yang selesai ditangani ada lima kasus, mulai dari Kabupaten Lingga hingga Karimun dan Kota Batam," katanya, Rabu (4/11). 
 
Lebih lanjut, Hanny menerangkan, kasus yang sudah dinyatakan P21 yakni dugaan korupsi pembangunan tugu agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan  4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.  Lalu, polisi juga menyelesaikan kasus anggaran jasa pelayanan RSUD Kabupaten Lingga, dalam kasus ini ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Sementara itu di Kabupaten Karimun, polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun. Atas kasus ini, polisi juga menetapkan 2 orang tersangka. 
 
"Jajaran Tipikor juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun. Tapi akhirnya kasus ini terlebih dahulu dilimpahkan ke internal masing-masing," ucap Hanny. 
 
Hanny menegaskan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satupun kasus yang berakhir dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri dengan baik selalu berlanjut hingga tuntas ke tahap persidangan. 
 
"Ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di 2020 semua. Penanganan dan pemberantasan kasus korupsi merupakan komitmen institusi Polri," ucapnya. 
 
Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi tidaklah seperti kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya mendalam yang membutuhkan waktu  lama. Sebab, berdasarkan penyelidikan biasanya orang-orang yang terlibat sangat pintar dan mengetahui aturan serta menguasai objek.
 
"Harapannya, ada peran serta masyarakat yang semakin masif untuk melaporkan apabila mengetahui ada kegiatan korupsi di daerah yang berpotensi merugikan negara. Setiap laporan tersebut, selalu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya. 
819