Home Politik Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Padang, Gatra.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Bahkan DKPP juga memberikan peringatan keras.

Sanksi itu juga ditujukan ke Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020. Diketahui, perkara tersebut merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar di Kantor KPU Sumbar pada 29 September 2020 lalu.

"Keputusan itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang DKPP, Jakarta Pusat," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno diterima secara tertulis Gatra.com, Rabu (4/11).

Baca jugaGagal Verifikasi Faktual, Fakhrizal-Genius Gugat KPU Sumbar

Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar. Sementara tiga anggota KPU Sumbar lainnya, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Dari 11 perkara yang dibacakan dalam putusan itu melibatkan 49 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP, yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

"Sementara 32 penyelenggara Pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP, dan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," imbuh Bernad usai siding yang dipimpin Alfitra Salam bersama Teguh Prasetyo, Dididk Supriyanto dan Dida Budhiati itu.

960