Home Gaya Hidup Tuai Kritik, Gubernur Sumbar Berdalih Percepat Pesta Nikah

Tuai Kritik, Gubernur Sumbar Berdalih Percepat Pesta Nikah

Padang, Gatra.com- Rencana pesta pernikahan anak Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menuai kritikan dan sempat viral. Pasalnya, acaranya akan digelar selama tiga hari berturut-turut di tengah pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Irwan mengaku pihaknya telah merencanakan pesta pernikahan anaknya sebelum adanya larangan Pemko Padang. Dikarenakan adanya larangan pesta pernikahan mulai 9 November 2020, maka pihaknya memilih mempercepat baralek gadang anaknya menjadi 6-8 November 2020.

"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada 4-6 Desember 2020, namun karena adanya Surat Edaran Pemko Padang terkait larangan pesta nikah, maka kami sepakat memajukan waktunya," kata Irwan kepada Gatra.com, Kamis (5/11).

Irwan juga menegaskan, tidak ada konspirasi terkait keputusan Pemko Padang atas Surat Edaran nomor 870.743/BPBD-PDG/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut. Pihaknya bahkan sempat mencetak undangan bulan Desember 2020.

Politisi PKS itu menjelaskan, terkait pernikahan anaknya di masa pandemi Covid-19 juga dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, para tamu tidak makan di tempat tetapi makanan dibawa pulang dalam bentuk nasi kotak, dan bahkan panitia tidak menyediakan meja.

Kemudian, untuk ucapan selamat kepada pengantin tanpa bersalaman, dan setiap tamu undangan mendapat jadwal kehadiran yang berbeda dalam tiga hari pesta tersebut. Lalu juga tersedia hand sanitizer atau tempat mencuci tangan di lokasi pesta, masker disediakan bagi yang tidak membawa masker.

"Jadi sebagai orang tua, saya bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk menikahi anak kami. Tapi pernikahan akan kita atur sesuai protokol kesehatan. Maka per hari dan per jam, jumlah tamu kita batasi," ujarnya.

Sebelumnya rencana pesta pernikahan anak Gubernur Sumbar itu menuai kritik. Pasalnya, hajatan pernikahan itu akan digelar sehari sebelum larangan penyelenggaraan pesta perkawinan Pemko Padang, yakni mulai tanggal 6-8 November 2020. di Auditorium Gubernuran yang berada dalam kompleks Istana Gubernur.

Sementara itu, Pemko Padang pada 12 Oktober 2020 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan larangan aktivitas pesta perkawinan mulai 9 November 2020, dan cukup akad nikah di KUA, rumah ibadah, atau di rumah. Larangan itu tujuannya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

"Bagi pelaku usaha seperti kafe, bar, restoran, pub, dan karoke juga harus membatasi jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas ruangan," jelas Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, kata Hendri, Surat Edaran itu dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Padang terus meningkat.

222