Home Kesehatan Lho! Pemkab Sukoharjo Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Lho! Pemkab Sukoharjo Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Sukoharjo, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bubarkan Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Bergantinya nama ini diklaim tugasnya akan lebih tegas.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, bahwa Bupati Sukoharjo telah menerbitkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/586 tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/ 5184/ SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Dengan terbitnya Keputusan Bupati pada 30 September itu maka Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/390 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tidak berlaku," kata Widodo, Rabu (4/11).

Dalam keputusan itu, Bupati sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19. Sedangkan wakilnya ada 7 yakni Komandan Kodim 0726/Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kajari Sukoharjo; Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Komandan Brigade Infanteri Mekanis 06 Komando Strategi Angkatan Darat dan Komandan Grup 2 Komando Pasukan Khusus. Kemudian sebagai sekretaris adalah Sekda.

Dalam Satgas ini terdiri dari berbagai bidang diantaranya bidang perubahan perilaku yang berisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Satgas ini juga diperkuat dengan tim ahli dari Universitas yakni dari UMS, Univet dan IAIN. "Satgas ini tugasnya akan lebih tegas," kata Widodo.

Menurut Widodo, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas yakni melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Lalu, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan Iangkah Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

"Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian. alur pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi Iangsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional," pungkasnya.

1109