Home Politik Saldo Sumbangan Rp0,-, Ternyata Kampanye Dibiayai dari Sini

Saldo Sumbangan Rp0,-, Ternyata Kampanye Dibiayai dari Sini

Pekanbaru, Gatra.com- Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi Divisi hukum, Anwar Basri, angkat suara terkait nihilnya sumbangan dana kampanye untuk pasangan Mahmuzin-Nuriman. Menurut Basri pasangan tersebut  memang tidak mencatatkan penerimaan sumbangan dana kampanye lantaran mengandalkan utang.

"Jadi selama tahapan pembukuan sumbangan dana kampanye yang dimulai 25 September - 30 Oktober, mereka ini memang tidak memasukan penerimaan dana kampanye. Namun mereka tetap kampanye sesuai jadwal, dana dalam bentuk utang semua," ungkapnya.

Basri menambahkan,sumbangan dalam bentuk utang itu dilakukan melalui penggunaan dana pribadi oleh tim.

"Jadi setiap kegiatan kampanye yang mereka lakukan, misalnya kampanye dialogis dirumah warga. Maka si A dulu yang menyediakan sarananya. Tetapi tidak dalam bentuk uang, sehingga tidak dimasukan ke dalam rekening" imbuhnya. .

Adapun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) merupakan laporan tahap dua untuk mengetahui besaran dana kampanye kandidat cakada.  Pada September 2020,  cakada juga diwajibkan menyerahkan laporan tahap awal dana kampanye atau yang lebih dikenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Berdasarkan data yang dihimpun Gatra.com dari rekap LADK di 9 gelaran pilkada, diketahui pasangan cakada Kabupaten Kepulauan Meranti Mahmuzin - Nuriman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp500.000. .

Walau saldo 0 terkesan ganjil dalam LPSDK, Basri menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab KPU hanya menerima laporan  sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Meski begitu, tekannya, bila nanti cakada  baru memasukan besaran sumbangan dana kampanye yang diperoleh setelah berakhirnya tahap pelaporan LPSDK, maka semua itu akan tercatat di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK sendiri merupakan laporan tahap akhir yang wajib diserahkan kandidat sehubungan dengan transparansi dana kampanye.

"Kalau hari ini paslonya memasukan sumbangan dana kampanye ke rekening, tetap saja diperbolehkan,cuma dilaporkan di tahap LPPDK. Soal balance atau tidak, itu tergantung Kantor Akuntan Publik (KAP),"pungkasnya.

Sebagai informasi, saldo 0 perolehan sumbangan dana kampanye juga terjadi di Pilkada Kabupaten Kuansing, atas nama Halim-Konferensi.

92