Home Info Satgas Covid-19 Pemeriksaan Tes Swab Menjadi Kunci Utama, Warga Jangan Takut

Pemeriksaan Tes Swab Menjadi Kunci Utama, Warga Jangan Takut

Wonogiri, Gatra.com - Lingkungan keluarga menjadi salah satu tempat yang memiliki risiko penularan virus Corona. Langkah mendeteksi agar tidak terjadi penularan di lingkungan keluarga adalah melakukan tes Swab. Hal inilah menjadi kunci utama apakah orang tersebut terserang Covid-19 atau tidak. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak takut jika petugas kesehatan melakukan tes swab kepada mereka dalam upaya tracing.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri, Adhi Dharma meminta kepada warga Wonogiri agar tidak khawatir atau takut apabila ada yang diminta untuk menjalani tes swab setelah tracing dilakukan.

"Akhir-akhir ini ada anggota keluarga pasien positif Covid-19 menolak menjalani tes swab. Setelah diberi edukasi dan mau menjalani, hasilnya keluar positif. Nah kasus semacam ini harus menjadi perhatian bersama. Ini juga untuk kesehatan dan keselamatan semua," terangnya Sabtu (7/11).

Menurut Adhi, upaya tes swab dilakukan bukan hanya demi kesehatan perseorangan. Namun sudah mencakup kesehatan yang lebih luas yakni kesehatan seluruh masyarakat. Maka, masyarakat yang masuk daftar kontak erat dengan pasien positif Covid-19 harus mau dites swab.

Adhi menjelaskan, alasan utama masyarakat harus mau menjalani tes swab karena menyangkut kesehatan bersama. Selain itu, hal tersebut juga untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Apalagi yang menjadi faktor risiko paling utama adalah di keluarga dan di tempat kerja.

Jika mengalami kesulitan dalam meminta masyarakat menjalani tes swab, pihaknya meminta pendampingan dari TNI-Polri dan anggota Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Wonogiri.

Adhi mengatakan, ada regulasi yang menyebutkan bahwa siapapun tidak boleh menghalangi petugas surveilans untuk menunaikan tugasnya dalam menangani wabah. Misalnya, Undang-undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pasal 14 ayat 1 menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Ia menambahkan, bagi pasien yang terkonfirmasi positif agar menjalani isolasi mandiri. Jika ada keluhan atau penyakit komorbid akan mendapatkan perawatan khusus. Sedangkan untuk anggota keluarga yang merasa sehat juga dianjurkan untuk karantina sembari menunggu hasil swab. Selain itu masyarakat tetap diminta untuk meningkatkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak.

1099