Home Kesehatan Terpidana Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Terpidana Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Jakarta, Gatra.com - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), Gatot Brajamusti, meninggal dunia sore tadi sekitar pukul 16.11 Waktu Indonesia Barat (WIB).

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Minggu (8/11).

Menurut Rika, almarhum Gatot Brajamusti meninggal di Rumah Sakit (RS) Pengayoman Jakarta. Dia dirujuk ke RS setelah setelah mengeluhkan beberapa penyakit.

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," ujarnya.

Menurutnya, saat dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta, Gatot Brajamusti ditemani anak dan kuasa hukum atau pengacaranya.

Setelah dinyatakan meninggal, dilakukan serah terima jenazah. "Proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," katanya.

Gatot Brajamusti menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur atas 3 kasus pidana yang dilakukannya.

Gatot Brajamusti dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemilikan 2 senjata api ilegal jenis pistol Glock dan Walther lengkap dengan ratuasan amunisinya. Untuk kasus ini, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum pria yang akrab disapa AA Gatot tersebut 1 tahun pernajara.

Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tingggi (PT) Jakarta ‎menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah pidana denda sebesar Rp25 juta.

Adapun kasus kedua, Gatot dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kemudian dia divonis 9 tahun penjara.‎ Kasus terakhir, Gatot tersandung kepemilikan narkoba jenis sabu yang menggenapkan vonisnya menjadi 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, dia divonis 10 tahun penjara.

372

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR