Home Info Satgas Covid-19 Masyarakat Diimbau Sadar Bahaya Sampah Plastik dan Covid-19

Masyarakat Diimbau Sadar Bahaya Sampah Plastik dan Covid-19

Makassar, Gatra.com - Manajer Program Yayasan Konservasi laut (YKL) Indonesia, Alief Fachrul Raazy, menyampaikan, kampanye bahaya dan ancaman sampah plastik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19.

"Kami membagikan masker dengan tulisan #MakassarTolakPlastikSekaliPakai kepada pengunjung Pantai Losari serta mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Fahri sapaan akrab Alief Fachrul Raazy dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Minggu (8/11).

Ia menyampaikan, pada kampanye di Makassar tersebut, pihaknya bersama Yayasan EcoNusa serta berkolaborasi dengan 29 komunitas, lembaga, dan organisasi kampus-kampus se-Kota Makassar, menghadirkan monster sampah plastik berbentuk virus corona.

Fahri menambahkan, monster plastik berukuran 3x3 meter dari sampah seberat 48 kilogram (Kg) tersebut dirakit selama 8 hari. Sampah plastik yang digunakan dari Pantai Tanjung Bayang dan Pantai Anging Mammiri yang dikumpulkan selama 3 hari.

"Delapan puluh persen sampah plastik dari pesisir dan 20%-nya dari rumah tangga. Total berat monster kurang lebih 70 Kg dengan sampah 48 Kg," jelas Fahri.

Kampanye dengan menghadirkan monster plastik ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mendorong Kota Makassar bebas sampah plastik dan Covid-19. Sebelumnya terlaksana diskusi daring dan bersih-bersih pantai.

"Tentunya kegiatan kami akan terus berlanjut dan akan melibatkan lebih banyak lagi stakeholder. Bukan hanya kampanye dan diskusi, tapi aksi-aksi nyata juga sudah direncanakan," tegas Fahri.

Kampanye bahaya sampah plastik dan virus corona di Makassar. (Dok. YKL Indonesia/Wan)

Pelaku Usaha Diminta Tak Sediakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Peserta aksi kampanye monster plastik di Kota Makassar mendesak pelaku usaha untuk tidak lagi menyiapkan kantong plastik sekali pakai. Desakan ini didasari telah terbitnya Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.

"Perwali Kota Makassar Nomor 70 Tahun 2019 perlu dimaksimalkan. Saat ini, hampir seluruh retail ataupun pengusaha lainnya masih menyiapkan kantong plastik sekali pakai. Padahal sangat jelas sudah dilarang," ujar Fahri.

Perwali Makassar Nomor 70 dalam Pasal 12 tentang larangan menyampaikan setiap pelaku usaha dan atau penyedia kantong plastik dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dalam rangka mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantor plastik.

"Pemerintah harus tegas untuk menegakkan aturan tersebut. Sanksinya sangat jelas, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan sementara izin usaha," tegas Fahri.

Kampanye bahaya sampah plastik dan virus corona di Makassar. (Dok. YKL Indonesia/Wan)

#Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ketua Zero Waste Makassar, Ainun Qalbi Muthmainnah, menyerukan masyarakat untuk melakukan gaya hidup yang ramah lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Makassar.

"Penyelesaian dari hulu ke hilir. Kerja sama pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai konsumen harus baik. Pemerintah harus punya dan menjalankan regulasi yang sudah dibuat," ujar Ainun.

"Korporasi harus membuat inovasi untuk memasarkan produk yang kemasannya tidak mencemari lingkungan atau bertanggung jawab mengelola limbah kemasan dari produknya. Trus konsumen juga harus bijak baik dari segi konsumsi maupun pengelolaan sampah dari rumah masing-masing," kata Ainun.

Gaya Hidup ramah lingkungan, kata Ainun, menjadi salah satu upaya mengurangi sampah plastik berada di alam. Masyarakat harus memulai dengan pencegahan, pemilihan dan pengolahan.

"Sampah plastik sekali pakai dapat kita cegah, yakni selalu membawa tumbler, kotak makan sendiri, kantong ramah lingkungan, menolak pemakaian sedotan ataupun yang lainnya. Jika memang harus terpaksa menggunakan plastik, kita harus bertanggung jawab melakukan pemilahan kemudian diolah," ujarnya.

552