Home Hukum Polda Riau Sita 20 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Polda Riau Sita 20 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Pekanbaru, Gatra.com - Tim 'Harimau' Kampar Polda Riau menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram. Satu tersangka akhirnya ditembak mati karena melawan petugas. 

"Ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua berhasil diamankan dan dua lagi meninggal dunia. Satu meninggal kena tembak karena melawan saat diamankan, satunya lagi meninggal karena sakit," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Senin (9/11).

Agung menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (9/11) dinihari. Mereka yang ditangkap diduga terkait jaringan narkoba internasional. 

"Mereka ditangkap saat akan membawa sabu masuk ke Pekanbaru dari Bengkalis," kata Agung.

Ketiga orang yang berhasil ditangkap ialah Syamsul Bahri, Simon Siahaan dan Hendra. Polisi pun harus menembak mati Hendra lantaran berusaha menabrak polisi saat hendak ditangkap.

"Posisi Hendra saat itu sopir mobil. Saat dihadang tim, mereka berusaha kabur dan menabrak mobil tim. Karena itu dilakukan penembakan terhadap Hendra. Dia meninggal dunia setelah dibawa ke RS," kata Agung.

"Sementara, semua barang bukti yang didapat petugas dimasukkan  ke dalam salah satu merek susu bubuk," kata Agung.

Selain tiga orang tadi, ada seorang lagi tersangka dalam kasus barang haram ini, yakni Saharudin Effendi, yang merupakan narapidana di Lapas Pekanbaru. 

Saharudin diduga pengendali barang haram tersebut dari jeruji besi. Namun, ia meninggal dunia di Lapas karena sakit yang dideritanya. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR