Home Politik Cawabup Digugat Mitra Bisnis, Dua Kali Kasih Cek Kosong

Cawabup Digugat Mitra Bisnis, Dua Kali Kasih Cek Kosong

Purworejo, Gatra.com- Sidang gugatan perdata yang diajukan Abdul Azis warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu terhadap mantan partner bisnisnya, Tri Asih Destari (tergugat I) dan Kusnomo (tergugat II) telah menunjuk Hakim Meilia Christina Mulyaningrum sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Majelis Hakim dalam sidang tersebut adalah Heri Kusmanto (Ketua), Setyorini Wulandari dan Diah Ayu Marti Astuti. Sidang kedua ini berlangsung dari siang hingga sore hari di PN Purworejo hari ini, Selasa (9/11).
 
Sidang hanya dihadiri oleh para kuasa hukum, sementara para principal akan dihadirkan pada sidang mediasi yang dijadwalkan pada Hari Senin (16/11) mendatang. 
 
Asal mula gugatan kasus ini, menurut kuasa hukum penggugat, Wahyu Rudy Indarto dan Mirzam Adli yang ditemui usai sidang tidak serta merta. Ada proses panjang sehingga kliennya merasa perlu melakukan gugatan wan prestasi pada tergugat I dan II yang merupakan pasangan suami istri.
 
"Klien kami itu sudah di-PHP sejak tahun 2018 lalu. Awal mulanya klien saya dan para tergugat menjalin kerja sama pengolahan batu pecah (stone crusher). Karena waktu itu Kusnomo masih menjadi Polisi aktif, maka bisnisnya diatasnamakan istrinya," terang Mirzam, pengacara dari Law Office Indarto & Partners yang beralamat di Bumi Wana Mukti Blok J-1 Nomor 17, Kota Semarang. 
 
Sejak awal, lanjut Mirzam, pihaknya sudsh melihat niat tidak baik dari para tergugat. Pertama, dalam perjanjian ada kewajiban kedua belah pihak menyetor dana Rp250 juta, akan tetapi Kusnomo sama sekali tidak.menyetor. Kedua pihak tergugat menggunakan metode arbitrase dalam perjanjian.
 
"Hingga munculah masalah pada tahun 2018 perjanjian kerja selesai. Klien kami minta pengembalian modal sebesar Rp1,6 miliar. Tapi hingga kini belum juga diberikan. Bahkan tergugat pernah memberikan cek kosong sebanyak dua kali dan saat itu sudah kami somasi," tambah Mirzam.
 
Pengacara lain, Wahyu Rudy menambahkan bahwa, Kusnomo juga pernah memberikan jaminan dump truck yang pajaknya sudah mati sejak tahun 2013. "Berarti saat membuat LHKPN diduga tidak benar karena tidak menyampaikan hutangnya sebesar Rp1,6 miliar kepada klien kami. Lalu ada kendaraan yang mati pajaknya, apakah dibenarkan seorang calon pemimpin daerah mengemplang pajak?" tanya Wahyu Rudy heran.
 
Kedua pengacara tersebut juga menegaskan tidak ada motif politik dalam laporan tersebut. "Kami hanya ingin hak klien kami diberikan. Saya pernah meminta kepada Kusnomo agar segera diselesaikan sebelum ia ditetapkan sebagai calon wakil bupati, tetapi tidak dihiraukan," timpal Mirzam.
 
Sementara itu, Kusnomo yang dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya memberikan dua nomor HP yang diklaim sebagai pengacaranya. Akan tetapi ketika nomor tersebut dihubungi, salah satu nomor mengatakan salah sambung.
1243