Home Politik Melanggar Hukum, Janji Calon Bupati Dibantah Mantan Bupati

Melanggar Hukum, Janji Calon Bupati Dibantah Mantan Bupati

Siak, Gatra.com - Mantan Bupati Siak dua periode Arwin AS menilai program pemutihan kredit kebun sawit masyarakat kepada salah satu badan usaha milik daerah tidak yang dijanjikan salah satu calon bupati Siak tidak masuk akal dan melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Arwin AS ketika mendampingi kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 2 Alfedri-Husni Merza. Arwin yang berkampanye di Perawang Barat, Kecamatan Tualang itu menyebut program sawit Pemda Siak I dan II seluas 8500 hektare itu dilakukan dengan pola perkebunan inti rakyat (PIR).

"Pemutihan sawit itu tidak mungkin dan masyarakat harus cerdas. Karena sudah diprogramkan dari awal angsuran masyarakat itu akan digunakan untuk program selanjutnya, jadi bergulir, kalau dihentikan berarti tak ada perguliran," kata Arwin AS kepada wartawan, Senin (9/11).

Jika angsuran masyarakat dihentikan maka tentu akan berhenti juga program ekonomi bergulir tersebut. Program tersebut diinisiasi Arwin ketika jadi Bupati Siak periode 2001-2011 berupa program Sawit Pemerintah Daerah Siak I dan II dengan pemberi kredit melalui BUMD PT Permodalan Siak (Persi).

Selain itu, lanjutnya kredit tersebut tidak bisa diputihkan karena ini usaha produktif sehingga tidak bisa gratis. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk memutihkan baik di sisi kebijakan dan aturan perundang-undangan.

"Jadi masyarakat harus cerdas mana yang masuk akal dan tidak, kalau setelah jadi bupati nanti tak bisa dilakukan karena aturan melarang bagaimana? Janji begini ini janji orang tak mengerti aturan, jangan sembarangan buat janji," ujarnya.

Tapi ia pun mempersilahkan calon bupati mengumbar janji untuk mengambil hati masyarakat, namun kadang lupa aturan itu yang ada. Nanti kalau sudah jadi bupati baru tahu aturan itu ada sehingga akhirnya berbohong karena tak mungkin dilaksanakan.

"Perlu diketahui, program Sawit Pemda Siak ini yang pertama di Indonesia yakni membangun sawit untuk masyarakat miskin. Sekarang sudah dirasakan masyarakat Kecamatan Pusako. Jumlah penduduknya nomor 14 di Siak tapi zakatnya nomor 5," ungkapnya.

Maka dari itu program ini baik untuk digulirkan kembali menjadi Sawit Pemda Siak III dan IV. Jadi alasan untuk memutihkan kredit sawit ini tak mungkin secara peraturan karena Alfedri sendiri yang mengurus program ini ketika menjadi kepala bagian perencanaan semasa Arwin AS Bupati Siak.

"Saya selaku Kabag program dulu, untuk penyertaan modal ini empat kali rapat dengan menteri baru selesai. Jadi ini secara aturan tak mungkin akan diputihkan," kata Alfedri.

Diapun menantang calon bupati yang menjanjikan program pemutihan ini untuk tidak hanya buat pernyataan dengan materai. Tapi juga menyatakan siap dituntut dengan hukum apabila tidak melaksanakan.

577