Home Politik Bawaslu Selidiki Kades Kampanyekan Paslon Nomor 1 di Hajatan

Bawaslu Selidiki Kades Kampanyekan Paslon Nomor 1 di Hajatan

Bandung, Gatra.com - Media sosial dihebokan oleh video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung tengah secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kades tersebut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam video viral tersebut, diduga KadesTenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Ismawanto Somantri, menghadiri acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan. Berdasarkan penelusuran, lokasi hajatan tersebut berlokasi di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu.

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ismawanto yang tengah memberikan sambutan, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. Parahnya lagi, Ismawanto melakukan hal tersebut dengan mengenakan seragam kepala desa lengkap. 

Dari atas panggung, Ismawanto yang ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti).

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji [Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Yang pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu]," ujar Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Video Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu yang tengah mengampanyekan Paslon nomor urut 1 itu menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Bandung pun saat ini tengah menelusuri video Kades yang tengah berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video Kades yang tengah viral tersebut. 

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Rabu (11/11).

Hedi menjelaskan, aksi yang dilakukan sang Kades itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa Kades dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," ungkap Hedi.

Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Terpisah, Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri, mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ia mengakui bahwa dalam video berdurasi 33 detik tersebut mengkampanyekan Paslon nomor urut 1.

"Betul itu [di video] saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik [panggung]. Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan sambungan telepon.

Ismawanto mengaku siap menerima konsekuensi jika dianggap bersalah dan melanggar aturan. "Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi [dari] kesalahan, saya terima," ujarnya singkat.

1136