Home Internasional Saudi Terapkan Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Penebang Pohon

Saudi Terapkan Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Penebang Pohon

Riyadh, Gatra.com - Siapa pun yang menebang pohon atau merusak tanaman di Arab Saudi dapat didenda hingga US$7.999.018 (30.000.000 riyal Saudi) atau sekitar Rp112,7 juta, (kurs riyal 3.700) dapat dipenjara hingga 10 tahun atau keduanya.

Pengumuman itu diungkapkan Penuntut Umum Kerajaan, pada hari Selasa (10/11).

"Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman [dan] mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya, akan mendapatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan, dengan tuntutan hukum,” kata penuntut umum yang diumumkan melalui Twitter, dikutip Al-arabiya, Rabu (11/11).

Pengumuman itu datang sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang.

Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021.

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerajaan mengumumkan dimulainya kampanye bertajuk “Let's Make It Green” di Twitter, yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021.

Reformasi menyeluruh telah dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman - diluncurkan pada tahun 2016 - bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi Arab Saudi dan mengurangi ketergantungannya pada pendapatan minyak, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 PBB.

“Kami akan berupaya melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan,” kata kementerian setempat dalam rencana reformasi Visi 2030 Kerajaan.

233

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR