Home Hukum LKBH APHA Siap Advokasi Masyarakat Hukum Adat

LKBH APHA Siap Advokasi Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) APHA untuk mengadvokasi dan membantu masyarakat hukum adat yang berhadapan dengan hukum ketika mempertahankan haknya.

Ketua APHA Indonesia, Dr. Laksanto Utomo, S.H, M.H., dalam acara peluncuran LKBH APHA secara virtual pada Kamis (12/11), menyampaikan, pendirian LKBH APHA ini merupakan implimentasi salah satu program strategis APHA Indonesia dalam melindungi keberadaan masyarakat hukum adat.

"LKBH APHA ini adalah salah satu progam priortas yang ada di APHA karena dengan dibukannya LKBH ini, APHA membuktikan bahwa tidak hanya bicara pada tataran akademis saja, tetapi juga mulai memberikan advokasi, pendampingan," ujarnya.

APHA Indonesia melalui LKBH APHA siap memberikan pendampingan atau advokasi hukum kepada masyarakat hukum adat karena mereka kerap mengalami persoalan hukum, misalnya kriminalisasi karena mempertahankan haknya, seperti tanah ulayat dan lain-lain.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Sahid Jakarta ini, mengungkapkan, masyarakat hukum adat kerap mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan tanah ulayatnya, sehingga menjadi salah satu agenda prioritas LKBH APHA.

"Adanya hukum positif dapat menjadikan permasalahan-permasalahan hukum [bagi masyarakat hukum adat]. Ini menjadi tantangan tidak hanya dibicarakan pada tataran akademis sebagai masyarakat kampus, tetapi dengan adanya LKBH membuktikan kita melakukan advokasi dan aktif dalam kegiatan yang nyata atau membumi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LKBH APHA, Yamin Samsudin, menyampaikan, ini merupakan suatu kehormatan baginya dan jajaran pengurus untuk menjalankan tugas berat ini, mengingat kompeksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Karena itu, lanjut Yamin, pihaknya tengah menyusun program kerja. Ia meminta dukungan dari seluruh pengurus dan anggota APHA Indonesia serta masyarakat untuk mendampingi dan advokasi kepada masyarakat hukum adat. 

Ketua LKBH APHA, Yamin Samsudin, mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat hukum adat. (GATRA/Iwan Sutiawan)

"Menjadi rumit karena dalam beberapa kasus yang kami temukan, legal standingnya saja masih menjdi persoalan, dia sebagai subjek hukum meskipun diakui bahwa masyarakat adat sebagaimana putusan MK sebagai subjek hukum, tapi dalam praktinya beberapa kasus hakimnya berpandangan legisme," katanya.

Menurut Yamin, hakim kerap menyandarkan putusannya pada hukum positif meskipun pemerintah mengakui hukum masyarakat adat. Hakim kerap menyatakan karena tidak ada legalitas atau produk hukum masyarakat hukum adat yang menjadi legal standing-nya.

"Kalau dia tidak terdaftar, tidak ada produk hukum yang menjadi legal standing mereka, selalu persoalannya legal standing dan akhirnya jatuhnya di-NO," katanya.

Karena itu, LKBH APHA siap mendampingi masyarakat hukum adat, baik soal litigasi dan nonlitigasi. "Jadi nanti teman-teman di daerah bisa mengajukan surat kuasa kepada kami untuk mendampingi masyarakat hukum adat yang teraniaya," ujarnya.

Problem lainnya yang dihadapi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesesia, lanjut Yamin, yakni soal sistem hukum adat ini kadang-kadang harus mengalami proses positivitas. "Ini yang keliru," ujarnya.

LKBH APHA pun siap memberikan pendapat hukum apabila terjadi persoalan masyarakat hukum adat yaitu melalui jalur litigasi. Menjalani komunikasi dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian agar mempunyai kesamaan pendapat soal masyarakat hukum adat.

"Beberapa kasus beberapa masyarakat hukum adat itu mengalami kriminilasiasi demi mempertahankan ruang hidupnya. Ini yang menjadi persoalan kita semua. Kami siap memberikan bantuan hukum," ujarnya.

308