Home Politik Bawaslu Tangsel Diadukan ke DKPP soal BB.2 KWK Satu Calon

Bawaslu Tangsel Diadukan ke DKPP soal BB.2 KWK Satu Calon

Jakarta, Gatra.com - Rivaldi Guci melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kesalahan administrasi dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tahun 2020 milik Benyamin Davnie.

Rivaldi pada Kamis (12/11), menyampaikan, pihaknya melaporkan perkara tersebut kepada DKPP pada Rabu kemarin. Pihak DKPP menerima dokumen pelaporan tersebut dengan Nomor: 05-11/SET-02/XII/2020.

Ia menjelaskan, dalam formulir tersebut, Benyamin menuliskan nama istrinya TI. Tapi ternyata telah ditemukan ada fakta berbeda, yakni dia memiliki istri yang lain inisial LH.

Menurutnya, informasi tersebut dibut secara sungguh-sungguh sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa formulir BB.2 KWK milik yang bersangkutan mengadung cacat yuridis. Komisi Pemilihan Umum seharusnya membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor: 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.

Menurutnya, KPU harusnya membatalkan karena yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pasal 184 tersebut, lanjut Rivaldi, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

"Namun anehnya Bawaslu Kota Tangsel melalui surat Pemberitahuan Nomor: 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memnuhi unsur-unsur pelanggaran pemillihan," katanya.

Karena itu, Rivaldi melaporkan hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel tersebut kepada DKPP. "Saya telah menunjuk beberapa orang pengacara untuk mendapingi guna mengadukan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia," ujarnya. Gatra.com masih berupaya meminta tanggpan pihak terkait.

116