Home Hukum Kejati Sumsel Tahan Mantan Bupati Muaraenim

Kejati Sumsel Tahan Mantan Bupati Muaraenim

Palembang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (12/11) malam, resmi menahan mantan Bupati Muaraenim, Ir Muzakir Sai Sohar, bersama tiga tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan dan gratifikasi tahun 2014.

Adapun ketiga tersangka yakni Abunawar Basyeban SH MH selaku PNS dan konsultan, HM Anjapri SH mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan satyananda mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan. Penahanan keempat tersangka korupsi tersebut berdasarkan Sprindik Nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020.

Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, untuk tersangka Muzakir ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran hasil rapid tes Covid-19 dinyatakan reaktif sehingga harus menjalani isolasi mandiri dan perawatan.

"Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor Klas 1 A Pakjo, Palembang," Terang

Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 12 huruf b ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Adapun kerugian negara mencapai angka Rp5,85 miliar. Kami juga ada menyita uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan," tukas Khaidirman.

3073