Home Hukum Tipu Pasiennya Dukun Pengganda Duit Diringkus Polisi

Tipu Pasiennya Dukun Pengganda Duit Diringkus Polisi

Temanggung, Gatra.com - Aksi tipu-tipu Artamto (45), warga Desa Pandu Jata, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang tinggal di Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berakhir di kantor polisi. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang ini dilaporkan oleh pasiennya karena merasa tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Sedyowadi mengatakan, korban dari aksi tipu muslihat dukun pengganda uang ini adalah Endang Singgih Sri Mulyati (51), warga Desa Kmeloko, Kecamatan Tembarakan, Kabupaten Temanggung. Korban kesal karena sudah mengeluarkan uang sekitar Rp50 juta namun uangnya tak kunjung berlipat ganda. Bahkan belakangan diketahui tersangka menggunakan uang mainan.

"Modus pelaku melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan dapat menarik uang ghoib sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Namun dengan syarat ada akad uang sebesar Rp15 juta dan uang zakat sebesar Rp35 juta. Itu sejak bulan Oktober namun sampai saat ini korban tidak pernah menerima uang ghoib sebagaimana dijanjikan tersangka, lalu melapor sehingga kami tindak lanjuti," katanya, Kamis (12/11).
 
Tersangka Artamto yang akrab disapa Abah ini mengakui secara terus terang bahwa sebenarnya dia tidak bisa menarik uang ghoib atau menggandakan uang. Akan tetapi hanya mengelabuhi korban untuk menguasai uangnya. Agar korban percaya setelah dikenalkan oleh koleganya, maka ia membawa uba rampe kembang setaman, kain mori, keris.
 
"Uang itu dikasih di halaman bank BCA Temanggung pada 17 Oktober 2020 awalnya dari Rp5 juta dan terus setiap hari sampai tanggal 26 Oktober ngasih Rp35 juta. Saya sempat perlihatkan kepada korban bisa menarik uang ghoib tapi itu sebenarnya adalah uang kertas mainan. Jadi total uang korban Rp50 juta sudah habis saya gunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam di Bandungan, Kabupaten Semarang," akunya.
 
Dari kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100 rubu, 300 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu. Lalu satu piring berisi kembang setaman, satu buah keris, satu buah karpet warna biru, dan satu ponsel merek OPPO.
 
Atas perbuatannya kini tersangka masih harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
244