Home Politik Kampanye Paslon Lewat Media di Luar Jadwal, Terancam Pidana

Kampanye Paslon Lewat Media di Luar Jadwal, Terancam Pidana

Mataram, Gatra.com- Masa kampanye para Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Walikota –Wakil Walikota (Pilwali) Mataram, Nusa Tenggara Barat saat ini masih berlangsung. Namun spesifikasi khusus diberikan tenggat waktu berkampanye menggunakan media masa baik cetak, elektronik maupun online telah ditetapkan berlangsung dari tanggal 22 Nopember hingga 5 Desember 2020.

 

“Jadi hanya periode tanggal tersebut diberikan waktu bagi Paslon untuk berkampanye dengan menggunaian media massa. Jika memanfaatkan kampanye di luar tanggal tersebut maka sesuai dengan aturan, baik Paslon maupun media masa terancam terkena pidana. Sesuai dengan tugas Bawaslu yakni sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berusaha melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan jika melanggar aturan yang sudah disepakati,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri, Kamis (12/11).

Sebelumnya pada Rabu (11/11), Bawaslu Kota Mataram mengundang Tim Media empat Paslon Pilkada Kota Mataram bersama puluhan media dan steakholder lainnya pada Bimtek Pengawasan Kampanye melalui Media Massa, Cetak Elektronik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2020.

Bawaslu Kota Mataram mengajak insan media untuk berkampanye cerdas untuk bakal calon kepala daerah terutama guna memberikan pencerahan kepada masyarakat pemilih. Menurut Ketua Bawaslu Kota Mataram agar proses pendistribusian informasi Paslon melalui media hendaknya menyajikan informasi yang informative, produktif dan mencerdaskan bagi masyarakat untuk menentukan hal politiknya pada Pemulukada serentak 9 Desember mendatang.

“Kami berharap media bisa berkontribusi guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat, demokratis, menyejukkan terlebih Pilkada di saat pandemi ini. Selain itu media dalam penanyakan sosialisasi para Paslon harus dilakukan secara adil, merata dan berimbang tidak terfokus pada satu calon saja yang bisa menimbulkan kecemburuan. Kami juga berharap agar Paslon yang berkampanye jangan ada bau sara, memprovokasi dan lain sebagainya. Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPID, PWI untuk kontrol media dalam pemberitaan atau iklan paslon,” demikian Hasan Basri.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Hadi mengungkapkan data menunjukkan di NTB hingga saat ini tercatat sebanyak 67 lembaga penyiaran dan 60 persennya berada di Kota Mataram. KPID terus memantau dan mengawal konten berita, iklan yang ditayangkan media radio dan televisi. Jika kontennya berbau sara, memprovokasi dan penanyangan iklan Paslon di luar jadwal, maka akan diberikan teguran ke lembaga penyiaran bersangkutan.

Ketua PWI NTB, Nasrudin Zaen mengingatkan para wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya untuk lebih mengedepankan profesionalisme, etika jurnalistik dan menyajikan berita yang akurat dan tidak memihak.

“Hanya media yang menyajikan berita layak, berkualitaslah yang mendapatkan tempat yang terhormat bagi masyarakat yang memperoleh informasi yang produktif dan bermanfaat bisa mendapatkan tempat di hati masyarakat itu sendiri,” kata Nasrudin.

93