Home Hukum 10 Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Riau Ditangkap

10 Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Riau Ditangkap

Pekanbaru, Gatra.com - Sepuluh orang pemilik usaha penambangan pasir ilegal (Galian C) di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap. Mereka sudah ditahan di Mapolda Riau. "Mereka ditahan karena menjalankan usahanya tanpa izin dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (13/11).

Menurutnya, akibat usaha penambangan itu kondisi alam di daerah itu juga rusak.

Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan akan menindak siapa aja yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut.

Atas perbuatan itu, 10 pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.

1062