Home Hukum Banyak Perda Dibatalkan, Masyarakat Harus Dilibatkan

Banyak Perda Dibatalkan, Masyarakat Harus Dilibatkan

Mataram, Gatra.com - Kewenangan dan tugas melakukan pemantuan dan evaluasi Raperda oleh DPD akan terus dioptimalkan. Karena tahun 2015 terdapat 3.143 Perda yang dibatalkan Kemendagri, karena dianggap berbelit dan menghambat investasi dan bertentangan hirarki dan aturan diatasnya.

“Pemantuan Ranperda juga dapat dilakukan oleh masyarakat, melalui proses laporan masyarakat. sehingga DPD melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk menguji dan diskusi terkait hal tersebut," kata Wakil Ketua DPD RI H. Mahyudin, Senin (16/11).

Sekretaris Daerah NTB HL. Gita Ariadi, Perda yang dihasilkan kedepan secara substansi menjadi lebih baik dan sempurna dan secara teknis tidak menambah proses dan administrasi yang berbelit. Sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

Dikatakan, menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas tentunya dari pembahasan secara akademis. Melibatkan akademisi, pakar hukum, legislatif, pemerintah dan elemen lainnya. Melalui proses sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Gita mengakui, Provinsi NTB merupakan provinsi pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Daerah (Perda) “Masker” atau Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Dalam Perda tersebut, mengatur tentang pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum atau keramaian.

"Lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Panyakit Menular di NTB yang diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2020, mendapat apresiasi dari pemerintah pusat," Kata Gita.

Menurut dia, Perda ini lahir karena kekhawatiran Pemrov NTB bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, semakin meningkatnya pandemi Covid-19 di NTB. Sehingga perlu aturan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari wabah yang semakin meluas. "Perda ini memberikan rasa aman dan perlindungan masyatakat," kata Miq Gita.

Ditambahkan, pembuatan Perda yang melibatkan UNRAM dan sejumlah lembaga lainnya, merupakan ikhtiar mengajak masyarakat untuk tetap produktif, bekerja dan menjalankan aktifitas dan kegiatan ekonomi ditengah wabah, namun tetap menerapkan protokol Covid-19, sesuai isi Perda. "Kehadiran Perda Nomor 7 Tahun 2020, ini terbukti efektif menekan penyebaran Covid," ujarnya.

Rektor UNRAM Prof. Dr. H. Lalu Husni menyatakan, kedepan bila ada Perda yang perlu diperbaiki harus jelas rekomendasinya baik melalui DPD atau Kemendagri dan Pemda. "Kegiatan ini sangat penting memberikan masukan kepada DPD dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,"katanya.

80