Home Hukum Penggugat Cawabup Purworejo Tegaskan Tak Punya Motif Politik

Penggugat Cawabup Purworejo Tegaskan Tak Punya Motif Politik

Purworejo, Gatra.com - Pengusaha asal Kota Bengkulu, Abdul Azis membuat warga Purworejo tercengang. Sekaligus membuat suhu politik menjadi panas, akibat keberaniannya menggugat perdata mantan mitra bisnisnya, Tri Asih Destari dan suaminya, Kusnomo ke PN Purworejo. 
 
Seperti diketahui, Kusnomo adalah Calon Bupati Purworejo nomor urut 02 yang akan bertarung dalam pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang. Ketika diwawancarai usai sidang mediasi, Azis menegaskan bahwa, tidak ada motif politik dalam perkara wan prestasi tersebut.
 
"Saya itu sudah menganggap Kusnomo seperti adik, tapi kok ya tega. Dulu sayalah yang memodali dia waktu belum punya apa-apa. Karena dia polisi aktif, maka perjanjian pembentukan UD Putri Selatan diatasamakan istrinya Tri Asih. Tapi dalam perjalanannya saya anggap bermasalah," kata Azis, Senin siang (16/11).
 
Dalam wawancara, Azis didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Wahyu Rudi Indarto, Mirzam Adli dan Dwi. Mengenai jaminan yang disebutkan telah diserahkan, menurut Mirzam kliennya tidak bisa menjual. "Pajaknya pun belum dibayar. Bahkan mesin eskavator hidrolik yang dijanjikan hingga saat ini belum kami terima, dengan alasan mesinnya rusak. Lantas mereka memberikan eskavator lain yang tidak sesuai dengan invoice, ya kami tolak," tegas Mirzam.
 
Mengenai waktu seminggu yang diminta oleh pihak tergugat untuk membuat resume, Azis mengaku akan melihat dulu isi penawaran dari mantan rekan bisnisnya.
 
"Kami akan lihat jumlah yang ditawarkan, cara pembayaran dan waktu pembayaran yang mereka ajukan. Tadi sih mereka menyiratkan akan memberikan barang dan uang. Tapi kami berharap agar barang yang dijaminkan gampang dijual," jelas Azis.
 
Sementara itu dalam gugatan yang diajukan, mereka menggugat pengembalian modal sebesar Rp1,6 miliar ditambah biaya lain-lain Rp1 miliar dan kerugian imateriil Rp1 miliar. Total gugatan mencapai Rp3,7 miliar. Akan tetapi Abdul Azis menjelaskan jika ada itikad baik, para tergugat bisa membayar Rp1,6 M ditambah
biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini kurang lebih Rp250 juta. 
598